Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan pemulihan korban demonstrasi yang berujung ricuh sebagai tanggung jawab negara berdasarkan standar hak asasi manusia (HAM) internasional.

"Salah satu standarnya adalah maastricht guideline dan banyak instrumen HAM internasional lainnya tentang proses pemulihan korban," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, Pigai menegaskan para korban akibat demonstrasi yang berujung ricuh akan menjadi perhatian pemerintah karena pemerintah tidak akan tinggal diam.

Dia menyampaikan sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai langkah pemulihan korban demonstrasi beberapa waktu belakangan, salah satunya terhadap pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Brimob Polri), Affan Kurniawan.

Ia menyampaikan berbagai langkah dimaksud, antara lain Presiden Prabowo Subianto yang telah mengunjungi keluarga Affan. Selain itu, Kementerian HAM pun juga telah mengunjungi dan berdiskusi dengan keluarga Affan.

Tak hanya kepada Affan, dirinya menyebutkan proses pemulihan korban juga akan dilakukan pada korban demonstrasi lainnya yang hanya menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan.

"Karena bagaimana pun sejatinya pendapat, pikiran, dan perasaan merupakan salah satu esensi daripada aspek pembangunan nasional dalam rangka mengisi ruang-ruang kosong yang tidak sempat diisi oleh para penyelenggara negara," ungkapnya.

Maka dari itu, kata dia, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam demonstrasi mengisi ruang kosong tersebut dan mengingatkan agar pemerintah melakukan pembangunan secara holistik serta memenuhi seluruh kebutuhan yang menjadi perasaan dan keinginan rakyat Indonesia.

Presiden pun, kata Pigai, telah memerintahkan kepada penyelenggara negara maupun anggota legislatif untuk mencatat dan menindaklanjuti keinginan publik dalam aspirasi yang telah disampaikan.

Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek daring bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipaksa mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.

Adapun insiden rantis menabrak dan melindas pengendara ojek daring itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Sebanyak tujuh personel Brimob yang terlibat kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojek daring telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian serta melakukan pelanggaran kategori berat dan sedang.

Saat ini, tujuh personel Brimob itu ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.