penangkapan itu berawal dari informasi yang masuk ke Unit IV Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut mengenai adanya mobil minibus yang melintas di Labuhanbatu Utara dengan membawa narkotika

Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama jajaran Kepolisian Sektor Kualuh Hulu telah menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu-sabu di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Personel menangkap dua orang tersangka pria berinisial TE dan AK, yang keduanya warga Kota Tanjungbalai," ujar Kepala Polsek Kualuh Hulu Ajun Komisaris Polisi Nelson Silalahi di Labuhanbatu Utara, Selasa.

Nelson mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang masuk ke Unit IV Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut mengenai adanya mobil minibus yang melintas di Labuhanbatu Utara dengan membawa narkotika tersebut.

Setelah itu, tim gabungan melakukan pengintaian dan menghentikan kendaraan itu di Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Senin (25/8) sekitar pukul 04.54 WIB.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu karung berisi 13 bungkus sabu-sabu di bagasi mobil dengan berat 13 kilogram," ucapnya.

Selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp847 ribu.

Kapolsek menyatakan kedua tersangka dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.

Polda Sumut dan jajaran terus menindak tegas pelaku narkotika di wilayah ini, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa.

Untuk itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan generasi di wilayah beribu Kota Medan itu.