Polda Metro Jaya Total Menetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Penghasutan Perbuatan Anarkis
Eko Sutriyanto September 03, 2025 05:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya total menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penghasutan perbuatan anarkis dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta.

Adapun ke enam tersangka itu yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), pemilik akun instagram @RAP berinisial RAP, Admin akun instagram @KA berinisial KA dan pemilik akun Tiktok berinisial FL.

"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam proses pemeriksaan intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025) malam.

Ade mengatakan, bahwa salah satu peran yang dilakukan oleh lima tersangka yakni mengajak aksi unjuk rasa melalui postingan di akun sosial media Instagram yang kemudian dikolaborasikan.

Tak hanya itu salah satu tersangka yakni FL juga disebut melakukan live di sosial media Tiktok untuk mengajak para pengikutnya untuk melakukan unjuk rasa.

Dalam narasi di sosial media mereka, para tersangka disebut mengajak agar peserta unjuk rasa yang didominasi pelajar agar tidak takut saat menggelar demonstrasi berujung anarkis tersebut.

"Saat dilakukan analisis akun yang memberikan hasutan ajakan agar para pelajar untuk lakukan aksi anarkis, menyebarkan flyer yang berisi kata-kata 'kita lawan bareng', disitu juga ada hastag 'jangan takut' kemudian ada caption dibawahnya "polisi butut'," ucap Ade Ary.

Sementara untuk peran tersangka RAP, yang bersangkutan dikatakan Ade Ary membuat tutorial pembuatan bom molotov yang kemudian dia sebar di grup whatsapp.

"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan berperan sebagai koordinator kurir kurir bom molotov di lapangan dari akun IG nya tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.