Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-13.00 WIB;
9. Ciputat di Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halar pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-14.00 WIB.
Sejumlah dokumen yang harus dibaya, yakni KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Saat di gerai, terapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.