Grid.ID - Fraksi Partai Nasdem meminta DPR berhentikan gaji hingga tunjangan bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya kini dalam status nonaktif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan soal penghentian gaji dan tunjangan bagi kedua kader. Hal itu usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan oleh partai sebagai keanggotaan di DPR RI.
"Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai ini akan menjadi dasar bagi Nasdem guna mengambil langkah selanjutnya.
"Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel," jelas Viktor.
Ia pun menambahkan bahwa Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Termasuk dengan sikap Sahroni dan Nafa Urbach yang sebelumnya mendapat kecaman publik.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya terdapat anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Termasuk di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Keputusan tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat. Gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah.
Namun perlu diketahui bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta merta kehilangan status. Sebab, status nonaktif hanya bersifat sementara, mereka tidak menjalankan tugas dan kewenangan.
Dalam hal ini, status nonaktif dapat disamakan dengan pemberhentian sementara. Status jelas berbeda dengan pemecatan.
Meski status nonaktif, kelima anggota DPR RI tersebut tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan. Termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, namun secara administratif status keanggotaan masih melekat. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.