Sopir Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Dihukum Demosi 7 Tahun
Ulfa Lutfia Hidayati September 05, 2025 08:34 AM

Grid.ID - Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman demosi selama 7 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 19.30 WIB. Dalam putusannya, Bripka Rohmat dinyatakan terbukti tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di Jakarta.

"Hasil sidang menyatakan terduga pelanggar bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga menyebabkan korban jiwa bernama saudara Affan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebagai konsekuensi, Bripka Rohmat dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.

Selain itu, ia juga didemosi atau diturunkan pangkatnya sesuai sisa masa dinas.

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," tambah Trunoyudo.

Demosi sendiri merupakan hukuman berupa penurunan jabatan atau pangkat sebagai bentuk sanksi disiplin. Artinya, Bripka Rohmat tidak bisa lagi menduduki posisi tertentu dan hak kariernya di kepolisian otomatis terhenti hingga masa dinasnya berakhir.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmat juga dikenai sanksi etika. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," terang Trunoyudo.

Menanggapi putusan tersebut, Bripka Rohmat menyatakan akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga terkait kemungkinan mengajukan banding.

"Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ucap Rohmat.

Dalam pembelaannya, ia juga menegaskan tidak pernah berniat melindas Affan. Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas dari atasan.

Atas perbuatannya, Bripka Rohmat disangkakan melanggar tiga pasal, yaitu:

- Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Polri jo Pasal 4 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
- Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.