Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Status sang Artis Masih Jadi Tahanan Kota, Berapa Lama?
Nesiana September 05, 2025 09:34 AM

Grid.ID -Kabar penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak jelas mengecewakan sang artis. Mantan Dipo Latief ini pun terpaksa harus kembali menjalani penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu.

Diketahui, Permohonan penangguhan penahanannya dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (4/9/2025) kemarin.

Akibatnya, Nikita Mirzani tetap harus menjalani statusnya sebagai tahanan kota. Kini, ia berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu, Rio Barten, Humas PN Jakarta Selatan, membenarkan perihal penolakan permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.

"Majelis masih mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ujar Rio, dikutip dariTribun Seleb.

Rio menambahkan, hingga saat ini belum ada hasil final dari pertimbangan tersebut. Dengan demikian, Nikita Mirzani masih harus menjalani masa tahanan kota.

Perihalkapan masa penahanan Nikita akan berakhir, Rio sendiri mengaku belum dapat memberikan kepastian. Ia hanya menjelaskan bahwa masa penahanan akan sesuai dengan maksimum penahanan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Mengenai waktu akan sampai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim," jelasnya.

Sebelumnya, penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah diisyaratkan. Hal ini terlihat dari kembalinya sang aktris ke Rutan Pondok Bambu.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nikita kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan yang sempat diajukan. Namun, hakim ketua Kairul Soleh menegaskan bahwa setelah musyawarah, majelis hakim tetap memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

"Terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu, yang sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari Majelis Hakim, Yang Mulia. Demikian, Yang Mulia," tanya tim kuasa hukum Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2026).

"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan,"jawab hakim ketua, Kairul Soleh, sebagaimana diwartakan Grid.ID.

Sebagai informasi,penangguhan penahanan Nikita Mirzani resmidiajukanbeberapa waktu lalu. Anak-anak menjadi alasan Nikita Mirzani mengajukan hal tersebut.

"Penangguhan kan memang boleh, ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan,"jelas Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2025) lalu.

"Ya, (alasannya karena) anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam gitu, udah terlalu lama," tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.