Warga Banjarmasin Ditikam Saat Main Domino, Pelaku Tak Terima Diejek Korban
Budi Arif Rahman Hakim September 06, 2025 05:33 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria alami penganiayaan saat asyik bermain kartu domino dan pesta minuman keras di Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (4/9/2025) malam.

Pria bernama Murjani (32), warga setempat harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditikam berkali-kali oleh pelaku bernama Yusran alias Iyus (27) yang juga warga kawasan Banyiur.

Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku bersama sejumlah rekannya bermain domino di teras rumah salah satu warga sambil menenggak minuman keras oplosan. Saat itu, korban disebut terus mengejek pelaku hingga membuat suasana memanas.

“Pelaku tidak terima dengan ejekan korban. Setelah sempat adu mulut dan berkelahi, pelaku pulang mengambil pisau lipat, lalu kembali ke lokasi dan langsung menusuk korban berkali-kali,” ungkap Indra, Jumat (5/9/2025) sore.

Akibat kejadian itu, Murjani mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, antara lain satu luka tusuk di leher kiri, dua luka di bawah ketiak, satu luka di dada, serta sejumlah luka di perut dan pinggang. Korban pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin.

Pantauan BPost di IGD RS Suaka Insan pada Jumat dini hari, Murjani masih bisa berjalan meski tubuhnya penuh balutan perban. Ia tampak dijemput kakaknya untuk dibawa pulang sementara.

Sambil berjalan, Murjani mengaku dirinya jarang nongkrong dengan pelaku, bahkan jarang kumpul di lokasi kejadian. “Terus diajaknya saya minum alkohol. Katanya lama nggak ketemu. Ya udah, kami minum, dan terus tiba-tiba diserang kaya gini,” ucap Murjani di halaman rumah sakit.

Polisi menyebut pelaku sudah berhasil diamankan usai penikaman tersebut. “Pelaku menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya,” jelas Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Kasus ini kini ditangani Polsek Banjarmasin Barat dan pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. (sul)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.