TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati Sudewo mengonfirmasi bahwa memang Torang Manurung telah mengundurkan diri dari Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati. Dia juga mengapresiasi langkah tersebut.
Surat pengunduran diri dibuat oleh Manurung pada Kamis (4/9/2025) atau pada hari yang sama setelah dia melakukan aksi walk-out dari rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Pati.
Ketika itu, Manurung memutuskan meninggalkan ruangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati sebelum rapat dinyatakan selesai.
Aksi tersebut dia lakukan setelah anggota Pansus mulai mencecarnya dengan pertanyaan seputar dugaan nepotisme dalam pemilihan perusahaan pemasok bahan pangan untuk instalasi gizi RSUD Pati.
Manurung dicecar pertanyaan tentang dugaan penyalahgunaan jabatannya sebagai Ketua Dewas RSUD untuk menjadikan istrinya, melalui perusahaan di mana sang istri menjadi direktur, sebagai pemasok bahan pangan untuk instalasi gizi.
"Pak Manurung, memang saya mengapresiasi, dia mundur. Nanti kita benahi lagi, lah," ucap Sudewo singkat saat ditemui wartawan di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (5/9/2025).
Terpisah, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa keputusan Manurung mengundurkan diri dari Dewas RSUD bukan ranahnya.
Namun, dia belum memberikan jawaban pasti apakah Manurung akan kembali dimintai keterangan di rapat Pansus selanjutnya.
"Masalah mau dipanggil atau tidak, kami akan rembuk dulu dengan semua anggota pansus. Saya pribadi tidak punya wewenang karena kami sifatnya kolektif kolegial. Harus keputusan bersama anggota Pansus, termasuk anggota yang dari partai pengusung Pak Bupati," tegas dia.
Sebelumnya, Torang Manurung menyatakan mengundurkan diri dari Dewas RSUD RAA Soewondo Pati.
Hal itu tertuang dalam surat pengunduran diri yang dia tujukan kepada Bupati Pati pada 4 September 2025.
“Bersama surat ini, saya sampaikan bahwa terhitung 4 September 2025, saya mengundurkan diri dari Dewan Pengawas RSUD Soewondo Kabupaten Pati. Saya mohon maaf atas segala kekurangan saya selama bertugas sebagai Dewan Pengawas, dan mengucapkan terima kasih,” begitu kata-kata yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Manurung.
Surat itu dia tembuskan pula pada Ketua DPRD Pati, Sekretaris Daerah Pati, dan Direktur RSUD Soewondo.
Ketika dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp oleh TribunJateng.com, Manurung membenarkan bahwa surat tersebut memang dia yang menulis dan menandatanganinya.
Untuk diketahui, Manurung dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo oleh Bupati Pati Sudewo pada 3 Maret 2025.
Kronologi aksi walk out
Pada Kamis (4/9/2025), Torang Manurung melakukan aksi walk-out dari rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Pati.
Aksi walk-out terjadi setelah dua anggota Pansus dari PKB, Muhammadun dan Muntamah, mengonfirmasi adanya dugaan nepotisme, di mana anggota keluarga Manurung menjadi pemasok bahan pangan untuk instalasi gizi di RSUD.
Dengan nada sindiran, Muhammadun mengungkapkan bahwa Manurung pasti memahami soal berapa kebutuhan beras, telur, dan sayur selama satu bulan di RSUD Soewondo.
“Kami mendengar bahwa keluarga Bapak menjadi supplier logistik di rumah sakit,” kata Muntamah memperjelas maksud Madun.
Manurung menilai, pembahasan tersebut sudah menyimpang dari konteks kebijakan Bupati Pati Sudewo.
“Oleh karena itu seperti yang saya bilang, bukan kapasitas saya menjawab sebagai Ketua Dewas, kebetulan juga saya ada acara yang tidak bisa saya tinggalkan. Maka saya mohon izin untuk selesai keterangan dari saya. Karena tentang kebijakan bapak bupati sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya menurut saya. Demikian terima kasih. Izin untuk meninggalkan tempat,” kata Manurung sebelum melangkah ke pintu keluar.
Seketika, suasana rapat menjadi panas. Para anggota Pansus berteriak bersahut-sahutan, menganggap Manurung telah menghina DPRD dengan aksi walk-out itu.
“Tidak bisa begitu, penghinaan Pansus ini!” “Penghinaan parlemen!” “Ini penghinaan DPRD”. Begitu bunyi teriakan-teriakan yang terdengar.
Manurung pun kembali ke tempat duduknya di ruang rapat, kemudian menegaskan bahwa pihaknya menghormati forum ini. Namun demikian, dia meminta Pansus agar konsekuen dengan hanya membicarakan hal-hal terkait kebijakan bupati. Pertanyaan di luar itu, Manurung mengaku tidak siap menjawab.
“Ini kebijakan bupati memberikan SK pada Dewas, dan ternyata Dewas memanfaatkan jabatannya untuk keluarganya kerja di situ, maksudnya ke situ. Ini rangkaian. Jangan terus meninggalkan begitu,” timpal Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, dengan nada tinggi.
Reaksi keras juga disampaikan Narso, anggota Pansus dari PKS. Dia mempersilakan Manurung meninggalkan ruangan. Namun dia menegaskan bahwa hal itu justru akan menjadi catatan besar yang mengindikasikan ada pelanggaran undang-undang atas penunjukan Dewas RSUD Soewondo.
“Hal ini harus dipertanggung jawabkan oleh bupati kelak,” tegas dia.
Manurung menimpali, meski Pansus berhak mengundang siapa pun, pihaknya juga punya hak untuk tidak menjawab semua pertanyaan.
“Karena saya sudah memberikan hak jawab, saya anggap sudah menjawab yang saya bisa, oleh karena itu dengan hormat saya izin meninggalkan tempat ini. Nanti kalau ada yang dipertanyakan, boleh mengundang Dewas lainnya,” tutup Manurung sebelum pada akhirnya benar-benar walk-out dari rapat Pansus.
Setelah itu, Pansus Hak Angket DPRD Pati langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD RAA Soewondo.
Mereka meminta dokumen terkait perusahaan pemasok bahan baku pangan yang diduga merupakan milik istri Manurung.
“Kami sudah mengecek ke RSUD langsung, CV Kuliner Sehat Medika, betul pemiliknya ternyata istri dari Ketua Dewas yang tadi kami undang di Pansus. Maka pertanyaan masyarakat terjawab sudah, masyarakat bisa menyimpulkan,” ucap Teguh Bandang Waluyo. (mzk)