Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Polri pecat Kompol Kosmas terkait kasus rantis tabrak ojol
Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
2. Bripka Rohmad pengemudi rantis yang tabrak Affan disanksi mutasi
Polri) memberikan sanksi berupa mutasi kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca selengkapnya di sini.
3. Polisi: Tembakan gas air mata ke Unisba dipicu serangan bom molotov
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkapkan tembakan gas air mata yang terjadi di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam, dipicu serangan bom molotov dari sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga kelompok anarko.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan insiden itu berawal saat patroli gabungan TNI/Polri berskala besar melintas di kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung.
Baca selengkapnya di sini.
4. Immanuel Ebenezer mengaku bersalah dan tidak mengajukan praperadilan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku bersalah dan tidak mau mengajukan praperadilan terhadap kasus yang menjeratnya.
“Saya mengakui kesalahan saya," ujar Ebenezer sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
5. Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.