TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Telematika Roy Suryo tetap akan menyuarakan adili Jokowi serta pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengaku kini terbentuk Sekretariat Bersama (Sekber) yang menyatukan berbagai civil society.
Mantan Menpora itu menyebut Sekber itu berisi Komjen (Purn) Oegroseno, Faizal Assegaf, Rizal Fadillah, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Roy Suryo menyebut tuntutan Sekber yakni dua plus satu yakni Adili Jokowi, Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dan Copot Kapolri.
"Itu itu fokus kami, kenapa? Supaya tidak belok perjuangan ini gitu loh," kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV, Sabtu (6/9/2025).
Roy Suryo lalu mengingatkan pihaknya yang masih mempertanyakan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun mengungkit ijazah Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni.
"Yang itu sekarang juga viral di mana-mana yang kemarin saya katakan ketika kami bedah buku. Yang dicari itu ijazahnya Jokowi tapi yang ketemu ijazahnya Sahroni," kata Roy Suryo tertawa.
Roy Suryo pun sempat menyoroti nilai yang tertulis dalam ijazah Ahmad Sahroni.
"Angka-angkanya juga menyedihkan kan 6,8 untuk 12 mata pelajaran itu kan. Tapi setidaknya kalau itu ijazah asli. Lah kalau yang sedang dicari ini kan enggak jelas gitu," imbuhnya.
Viral Nilai Ijazah Ahmad Sahroni
Sementara itu dikutip dari WartaKotaLive, viral nilai ijazah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang rata-rata mendapatkan 6,8.
Nilai ijazah Ahmad Sahroni itu viral setelah rumahnya mengalami penjarahan pada Sabtu (30/8/2025).
Massa menjarah rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Warga bukan hanya mengambil harta Sahroni, namun surat tanah, foto keluarga, hingga ijazah juga menjadi buruan warga.
Bahkan viral nilai ijazah Sahroni yang rata-rata mendapatkan nilai 6,8.
Di mana dari seluruh pelajaran SMP Sahroni hanya mendapatkan dua nilai 7 dan sisanya nilai enam.
Hal ini memicu pertanyaan di warganet. Lantaran Ahmad Sahroni saat ini memiliki gelar doktor.
Berikut Wartakotalive.com rangkum jenjang pendidikan Ahmad Sahroni
Dari Cv yang dibagikan situs resmi MPR RI, Sahroni tercatat pernah mengenyam pendidikan di SDN Kebon Bawang 05 Pagi pada tahun 1991.
Kemudian pria kelahiran Tanjung Priok, Jakarta Utara itu melanjutkan pendidikan di SMP Yappenda Jakarta Utara 1994.
Kemungkinan Sahroni sempat pindah sekolah dasar (SD) namun tidak dicantumkannya lantaran data yang termuat Sahroni hanya tiga tahun sekolah dasar.
Lulus SMP, Sahroni melanjutkan SMA di SMA Negeri 114 Jakarta Utara pada tahun 1997.
Sahroni sempat menunda kuliah selama tiga tahun hingga akhirnya melanjutkan kuliah di STIE Pelita Bangsa Manajemen pada tahun 2003.
Setelah belasan tahun kemudian, Sahroni baru melanjutkan S2 di STIKOM InterStudi dengan jurusan Ilmu Komunikasi pada tahun 2019.
Kemudian Sahroni mengambil S3 di Universitas Borobudur di jurusan Ilmu Hukum pada tahun 2024.
Sidang disertasi Sahroni sempat dimuat situs MPR RI.
Bahkan Sahroni saat itu diuji Ketua MPR RI saat itu dan Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo.
Pun Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, Prof Faisal Santiago, Prof Arifin dan Dr Ahmad Redi juga menjadi penguji sidang Ahmad Sahroni.
Sidang disertasi tersebut berlangsung pada Sabtu (16/3/2024) dengan mengangkat tema tentang Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
Disertasi itu menyoroti bahwa keberadaan UU Tipikor, KUHAP, maupun KUHP belum memadai dalam mencegah sekaligus memberantas korupsi.
Karenanya perlu didukung penerapan prinsip ultimum remedium berupa pengembalian kerugian negara. (TribunJakarta.com/Wartakotalive)