Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib mengungkapkan hasil perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.

“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Lalu, lanjut Anis, tim telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang berwenang untuk kepentingan penyelidikan.

“Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

Selain itu, tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam rangka menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.

Selain itu, tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan.

Adapun hasil perkembangan penyelidikan tersebut, kata Anis, telah disusun ke dalam laporan.

Sebagai tindak lanjut ke depan, tim penyelidik masih akan melakukan tahapan penyelidikan, yaitu menelusuri bukti dokumen lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Munir dan serangan terhadap human rights defender (HRD) atau pembela HAM.

Selanjutnya, melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari klasterisasi.

“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Anis.

Berikutnya, melaksanakan koordinasi lanjutan dengan sejumlah instansi berwenang dalam rangka percepatan proses penyelidikan.

“Koordinasi bersama penyidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Terakhir, tim penyelidik akan merampungkan laporan hasil penyelidikan.

Sebagai informasi, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan aktivis Munir.

Penyelidikan tersebut merupakan penyelidikan proyustisia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).