Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus tetap melakukan pemantauan penyebaran (surveilans) penyakit cacar monyet (Mpox) walau status darurat global telah dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara 2018-2020, Prof Tjandra Yoga Aditama saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

"Jakarta perlu terus melakukan surveilans dan pengendalian Mpox. Kita ingat data sampai Agustus 2024, di Indonesia tercatat selama periode 2022-2024, ada 88 kasus terkonfirmasi Mpox," katanya.

Dari jumlah kasus tersebut, terbanyak ada di DKI Jakarta dengan 59 kasus dan Jawa Barat 13 kasus serta Banten 9 kasus.

Adapun keputusan WHO mencabut status darurat global Mpox pada Jumat (5/9) didasarkan pada penurunan kasus dan angka kematian yang berkelanjutan di Republik Demokratik Kongo dan negara lain yang terdampak seperti Burundi, Sierra Leone dan Uganda.

Prof Tjandra Yoga Aditama. (ANTARA/HO-Tjandra Yoga Aditama)

Tjandra mengatakan, alasan pencabutan status darurat juga karena ilmu pengetahuan sudah semakin memahami perjalanan penyakit dan penanganan penyakit Mpox. Negara-negara terjangkit juga telah melakukan program pengendalian penyakit dengan baik.

Namun, kata dia, Mpox masih perlu diwaspadai dan program pengendalian tetap harus dijalankan.

Kendati di level dunia, Mpox sudah tak lagi berstatus kedaruratan kesehatan masyarakat (PHEIC), tetapi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) menyatakan, Mpox masih tetap merupakan "Continent Emergency" atau keadaan darurat masyarakat bagi keamanan kontinental.

"Indonesia harus tetap perlu mewaspadai Mpox, sama seperti berbagai penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah di negara kita," demikian Tjandra yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI itu.