Kenaikan Pajak Daerah Bikin Resah, Kementerian ATR Minta KPK Turun Tangan
Dodi Esvandi September 09, 2025 03:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar penyesuaian pajak daerah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari peta jalan pencegahan korupsi di sektor tata kelola pendapatan daerah. 

Namun, ia mengingatkan agar penerapan kebijakan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Koordinasi dengan KPK adalah bagian dari upaya mendorong transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah. Tapi kita harus cermat, karena isu kenaikan pajak masih sensitif di masyarakat,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

Ia menekankan bahwa penggunaan ZNT sebagai acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus melalui kajian komprehensif, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat.

Nusron menyinggung polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai contoh dampak buruk dari penyesuaian NJOP yang tidak hati-hati.

“Kasus di Pati sempat ramai karena kenaikan NJOP memicu gejolak. Ini jadi pelajaran penting agar pemda tidak gegabah menetapkan ZNT,” katanya.

Menurutnya, pendekatan yang aman dalam penyesuaian NJOP adalah plus-minus 25 persen dari nilai ZNT. 

Jika terlalu tinggi atau rendah, bisa memicu ketidakpuasan publik.

“Setiap daerah punya karakteristik berbeda. Jadi, penghitungan harus spesifik dan tidak bisa disamaratakan,” tutup Nusron.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.