Mobil Klasik BJ Habibie Terancam Jadi Barang Bukti Jika Nama Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi
TRIBUNJATENG.COM – Status hukum Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB terus menjadi sorotan. Mantan Gubernur Jawa Barat itu masih diperiksa sebagai saksi, namun sejumlah aset yang dikaitkan dengannya mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu aset yang ramai diperbincangkan ialah mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL seri W113 milik almarhum BJ Habibie. Mobil yang dikenal dengan julukan Pagoda itu dibeli Ridwan Kamil dari keluarga Habibie dengan sistem cicilan senilai Rp2,6 miliar. Hingga kini, baru separuh dari nilai tersebut yang ia bayarkan.
KPK Buka Kemungkinan Penyitaan
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa status mobil tersebut masih dalam pendalaman. Jika terbukti ada kaitan dengan aliran dana korupsi, KPK tidak menutup kemungkinan mobil itu dijadikan barang sitaan.
“Untuk kasus Bank BJB, skema seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Tetapi dalam perkara lain, kami pernah menyita barang yang masih memiliki cicilan,” jelas Mungki saat konferensi pers di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia mencontohkan, bila sebuah aset bernilai Rp1 miliar namun masih menyisakan utang Rp500 juta, maka hasil lelang dibagi antara pihak leasing dan negara.
Dua Skenario untuk Mobil Pagoda
Terkait mobil Pagoda yang tercatat atas nama Ilham Habibie, KPK menyiapkan dua skema. Pertama, mobil tetap dilelang meski pembayaran cicilan baru setengah jalan. Kedua, KPK hanya mengambil uang Rp1,3 miliar yang sudah dibayarkan Ridwan Kamil tanpa menyita kendaraannya.
(*)