Poin penting:
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Polemik penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 Kg dari pemerintah pusat, terutama di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura semakin mencuat.
Dari penyaluran yang terealisasi dua bulan, Juni - Juli sekaligus di Desa setempat, diduga beberapa warga yang tercatat sebagai penerima tidak memperoleh haknya.
Atas ramainya persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memberi peringatan (warning) terhadap pemerintah desa di wilayah hukumnya agar penyaluran bantuan pangan tepat sasaran dan transparan.
Bahkan, jika pemerintah desa berani bermain-main dalam proses realisasi atau penyaluran bantuan pangan, Kejari Sampang tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah mengatakan bahwa, instansinya sejak lama telah berkomitmen untuk mengawasi segala sesuatu yang bersentuhan dengan desa.
Mulai dari bantuan pangan hingga yang bersentuhan langsung dengan Dana Desa (DD).
"Sebagai bentuk pengawasan kami sebelumnya sempat turun langsung ke beberapa desa," ujarnya.
Pihaknya tidak bisa langsung bertindak tanpa adanya temuan atau laporan resmi dari pihak-pihak terkait seperti warga maupun Inspektorat.
Namun, apabila terdapat temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Kalau memang ada temuan, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi penting agar langkah penindakan dapat dilakukan sesuai prosedur.
"Biasanya kami gandeng Inspektorat. Kalau ada laporan atau temuan dari mereka, baru kita bisa tindak lanjuti," pungkasnya