Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK) mengajukan permohonan restorative justice atau keadilan restoratif kepada Bareskrim Polri usai Laras menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.
“Kami mengajukan permohonan restorative justice secara resmi kepada Bapak Kapolri, kepada Bapak Kabareskrim, supaya perkara Mbak Laras ini tidak perlu lagi dilanjutkan,” kata Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Permohonan ini, kata dia, diajukan pihaknya menyusul adanya pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang membuka peluang agar 583 pendemo yang masih ditahan untuk diberikan keadilan restoratif.
Gafur menilai, unggahan Laras di media sosial yang berisi ajakan untuk membakar Mabes Polri tidak berdampak lantaran tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas dan tidak ada mobilisasi massa sehingga layak mendapatkan keadilan restoratif.
Pengacara itu juga mengungkapkan bahwa Laras menyampaikan permintaan maaf kepada Mabes Polri atas unggahannya yang berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Dia mengatakan, menurut pengakuan Laras, unggahan tersebut dilakukan dengan spontanitas lantaran berkembangnya aksi demo di tanah air.
“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri. Sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” katanya.
Selain itu, sambung Gafur, Laras juga menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi diri untuk bisa lebih berhati-hati lagi dalam mengkomunikasikan pemikirannya.
“Beliau juga berjanji mudah-mudahan ini akan menjadi pembelajaran untuk menjadi generasi muda Indonesia yang lebih baik di masa depan dan beliau siap mendukung program-program pemerintah. Beliau siap mendukung program pemerintah menyongsong Indonesia Emas 2045,” katanya.
Diketahui, Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.
Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.
Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.