TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gerak cepat polisi mengungkap kasus penggelapan uang Rp10 milik Bank Jateng Cabang Wonogiri, membuahkan hasil.
Dalam waktu sepekan, polisi menangkap pelaku yang merupakan sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri.
Pelaku ditangkap di Kabupaten Gunungkidul pada Senin (8/9/2025).
Adapun aksi Anggung yang kesehariannya sebagai sopir itu dilakukan pada Senin (1/9/2025).
Dari seluruh uang yang dibawa kabur oleh Anggun, masih ada sisa sekira Rp9,640 miliar.
Sedangkan yang sudah digunakan sekira Rp360 juta untuk pembelian berbagai barang, termasuk juga untuk kawannya yang turut membantu Anggun dalam pelariannya.
Kini, keduanya telah ditangkap.
Polisi juga telah menetapkan dua tersangka kasus pencurian uang Bank Jateng sebesar Rp10 miliar itu.
Dua tersangka itu meliputi tersangka utama Anggun Tyasbodhi dan Dwi Sulistyo.
Dwi merupakan sopir travel.
Tersangka Dwi meskipun tidak terlibat dalam proses pencurian secara langsung, dia terseret kasus ini karena membantu proses pelarian Anggun.
"Tersangka Dwi sudah diberi uang Rp3,5 juta oleh tersangka Anggun."
"Tak hanya uang, melainkan pula diberi satu mobil dan handphone," jelas Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).
Hubungan Anggun dan Dwi merupakan kawan lama ketika sama-sama di Yogyakarta.
Adapun untuk orang lain yang membantu Anggun membeli sebuah rumah di Gunungkidul Yogyakarta belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Rumah yang dibeli tersebut menjadi tempat persembunyian Anggun dan temannya sekaligus menjadi tempat untuk menyembunyikan uang Rp9,64 miliar.
"Sekira Rp360 juta sudah habis untuk membeli mobil, handphone, dan uang muka rumah," terang AKBP Sigit.
Tersangka Anggun telah menjadi sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri selama 7 tahun.
Meskipun hanya sebagai pegawai kontrak, dia sudah hafal operasional mengambil uang tunai antar bank.
Ketika peristiwa pada Senin (1/9/2025), Anggun diberi tugas mengambil uang bersama satu teller Bank Jateng dan satu polisi.
Uang yang hendak diambil Rp11 miliar untuk likuditas atau pencarian uang tunai dari Bank Jateng dan Bank Indonesia di Kota Surakarta.
Uang tersebut nantinya akan disebar ke beberapa ATM Bank Jateng.
Mereka menuju dua tempat tersebut menggunakan mobil dinas Bank Jateng, berupa Toyota Avanza warna hitam.
Bersama satu karyawan dan polisi tersebut, Anggun menuju Bank Indonesia Cabang Surakarta untuk mengambil uang Rp6 miliar.
Selepas itu, mereka bertolak ke Bank Jateng Cabang Surakarta untuk mengambil sisanya sebesar Rp5 miliar.
Ketika uang sudah terkumpul Rp10 miliar, tersangka Anggun mulai melancarkan aksinya.
Kala itu konsentrasi dua orang yang bersamanya terpecah.
Satu karyawan masih berada di dalam bank untuk menunggu uang sisa Rp1 miliar yang masih dalam pencarian dan satu polisi pergi ke toilet.
Tersangka yang berada di mobil sendirian di area parkir halaman Bank Jateng Cabang Surakarta lantas bergegas tancap gas untuk kabur.
"Pelapor (polisi) juga ikut menunggu di dalam bank."
"Merasa ada kesempatan, pelaku kabur membawa uang Rp10 miliar," papar AKBP Sigit.
Tersangka akhirnya bisa ditangkap selepas melarikan diri ke daerah Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul pada Senin (8/9/2025) atau selang sepekan kemudian.
Sementara, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon mengatakan, kasus pencurian itu bakal menjadi pembelajaran pihaknya dalam pengamanan distribusi uang tunai.
"Kami akan melakukan evaluasi proses pengamanan pengambilan likuiditas yang dilakukan setiap saat dan di semua cabang," bebernya.
Anggun Tyasbodhi (41) sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri yang membawa kabur uang Rp10 miliar mengaku nekat melakukan pencurian itu karena faktor ekonomi.
Dia telah bekerja sebagai sopir Bank Jateng selama 7 tahun dengan status pegawai kontrak.
Selama itu, dia memperoleh gaji Rp3,5 juta perbulan.
"Motif ekonomi ketika melakukan kejahatan itu."
"Tersangka Anggun digaji Rp3,5 juta perbulan oleh Bank Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (9/9/2025).
Uang miliaran rupiah yang dibawa kabur oleh tersangka sebagian kecil telah digunakan selama pelariannya.
Anggun membeli handphone, dua mobil, tiga motor, dan membayar uang muka (DP) pembelian rumah.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menambahkan, tersangka Anggun merupakan pegawai outsourcing atau pekerja kontrak.
Tersangka adalah karyawan yang direkrut dari pihak ketiga.
"Nekat membawa kabur uang Rp10 miliar karena motif ekonomi."
"Sudah pusing soal ekonomi, ada niat dan kesempatan, maka dilakukan," katanya.
Dari penuturan tersangka, rencana pencurian itu urung dilakukan ketika tidak ada kesempatan yakni tidak ada penjagaan sama sekali di mobil tersebut.
Tersangka ketika itu sendirian di mobilnya dengan tumpukan uang.
Dua petugas meliputi teller bank dan seorang polisi sibuk dengan aktivitasnya masing-masing.
"Keterangan dari tersangka, tidak mungkin melakukan jika tidak ada kesempatan," beber AKBP Sigit.
Selepas membawa kabur uang tersebut, Anggun dibantu kawan lamannya Dwi Sulistyo melarikan diri.
Mereka kabur ke Gunungkidul.
Sementara itu, alasan tersangka Anggun membeli sebuah rumah di Gunungkidul atau wilayah pinggiran itu untuk dijadikannya tempat menyimpan uang hasil curian.
Uang miliaran rupiah itu dibungkus oleh tersangka menggunakan karung ukuran 50 kilogram, lalu menyimpannya di sebuah ruangan di rumah itu.
"Yang disimpan Rp9,6 miliar."
"Sisanya dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor, hingga DP rumah Rp70 juta," sambung AKBP Sigit.
Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo (DS) yang merupakan teman lamanya.
Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli tersangka Anggun masih dalam tahap pengembangan kepolisian.
"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka Anggun."
"Tersangka Dwi itu terlibat saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp3,5 juta," papar AKBP Sigit.
AKBP Sigit menyebut, tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP.
Terhadap tersangka Dwi dijerat Pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP.
"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (*/Iwan Arifianto)