Medan (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Selamat Ang (39), terpidana kasus penipuan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Hari ini kita mengamankan terpidana Selamat Ang di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekitar pukul 7.00 WIB,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Selasa.
Husairi mengatakan, terpidana Selamat Ang diamankan di rumahnya, Jalan HM Yatim, Nomor 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Terpidana Selamat Ang diamankan dari rumahnya di Kota Tanjung Balai tanpa perlawanan setelah tim Tabur Kejati Sumut memperoleh informasi dari masyarakat.
"Setelah tim dapat informasi, kemudian tim melakukan observasi memastikan informasi tersebut, dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai sebelum melakukan penangkapan,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 507K/Pid/2021.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kata Husairi, terpidana Selamat Ang melarikan diri dan menghindari eksekusi Kejaksaan.
"Perbuatan melarikan diri ini menghambat proses eksekusi, dan berpotensi mengganggu terwujudnya kepastian hukum," ujar Husairi.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui pesan yang disampaikan Husairi menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tim Tabur Kejati Sumut akan terus bergerak melakukan penangkapan kapan dan di manapun buronan berada,” katanya.
Setelah diamankan, kata dia, terpidana Selamat Ang akan dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
Selanjutnya, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan selaku eksekutor untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setempat.
"Terpidana telah kita serahkan ke Kejari Medan untuk kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” tutur Husairi.