Jakarta (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat melakukan penanaman pohon di Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyebut penanaman pohon sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Ini merupakan kegiatan aksi sosial Bapas peduli dalam rangka mempersiapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Bapas Jakbar bakal berkolaborasi lintas sektor untuk memperluas ketersediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Insya Allah ke depan kami akan berkolaborasi dengan pemda, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya untuk membangun jejaring tempat pelaksanaan pidana kerja sosial,” tambahnya.
Sri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atas arahan Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bentuk aksi yang dilakukan adalah menanam beberapa tanaman, antara lain yaitu menanam pohon kelapa.
“Pohon kelapa dipilih karena memiliki banyak manfaat, mulai dari buah, daun, hingga batangnya. Penanaman pohon ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang,” kata Sri.
Di Jakarta Barat, Bapas memilih Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari sebagai lokasi penanaman. Selain karena area masjid yang luas, kegiatan ini juga bertujuan mendekatkan klien pemasyarakatan dengan rumah ibadah.
“Hari ini ada 30 klien pemasyarakatan yang ikut serta dalam kegiatan ini, tujuannya agar mereka ingat kewajibannya sebagai umat beragama sekaligus belajar memberi manfaat bagi lingkungan,” imbuhnya.