Poin Penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang predator anak yang tega melakukan pelecehan sesama jenis. Menimpa korban yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Gresik.
Identitas tersangka berinisial NT, masih berusia 21 tahun, seorang karyawan swasta asal Bojonegoro. Tersangka tega melakukan asusila kepada seorang pelajar SMA asal Gresik. Korban maupun tersangka sesama laki-laki.
Peristiwa ini bermula saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik.
Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku memaksa membuka pakaian korban dan memainkan alat kelamin.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
"Pengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila korban (onani) jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," tegasnya.