Program bantuan sosial (bansos) tidak hanya ditujukan bagi masyarakat dalam kategori pendidikan dan kesehatan, tetapi juga untuk mendukung aspek kesejahteraan.
Karena itu, kelompok seperti lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berhak menjadi penerima bansos.
Jika Anda memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas atau mengenal seseorang yang termasuk kategori ini, mereka bisa didaftarkan sebagai calon penerima bantuan.
Penasaran bagaimana cara mengakses bansos untuk penyandang disabilitas tahun 2025? Berikut panduannya:
Siapa yang Berhak Menerima?
- Penyandang disabilitas berat yang sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan tercatat di Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menerima bansos lain agar penyaluran tepat sasaran.
Nominal Bantuan yang Bisa Didapatkan
- PKH (Program Keluarga Harapan): sekitar Rp600.000 per triwulan atau Rp2,4 juta per tahun khusus lansia dan disabilitas.
- BPNT: sekitar Rp200.000 per bulan, juga berlaku bagi disabilitas yang hidup sendiri.
- BST (Bantuan Sosial Tunai): tersedia jika memenuhi kriteria tambahan, misalnya terdampak ekonomi serta tidak menerima bansos lain.
Cara Mendaftar Bansos Disabilitas
- Periksa status DTSEN lewat aplikasi atau situs resmi Kemensos.
- Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran offline di kelurahan/desa dengan membawa:
- e-KTP & KK
- Surat keterangan tidak mampu (opsional)
- Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data melalui musyawarah desa atau pendamping sosial.
Hasil penerimaan dapat dicek secara online melalui aplikasi resmi atau situs cekbansos.kemensos.go.id.
Proses Pencairan Dana
Bantuan dicairkan per triwulan melalui:
- Rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), atau
- Kantor pos, dengan opsi diantar langsung bagi penerima yang memiliki keterbatasan mobilitas.