Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Salah satu penculik terhadap Kepala Cabang Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta yakni Eras telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Eras, Adrianus Agal, menyampaikan bahwa permohonan ini diajukan demi mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus tersebut yang hingga kini terus berkembang.
"Kenapa kami mengajukan Eras ke LPSK, karena kami ingin mengungkap fakta-fakta sebenarnya.
Jadi karena kami mengungkap fakta-fakta sebenarnya, tentunya kami berharap nanti di persidangan, pertimbangan dari majelis hakim nanti dapat keringanan bagi klien kami," kata Agal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).
Menurut Agal, saat ini proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai prosedur, dan akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
“Kalau laporannya di Polres Jakarta Timur, biasanya nanti pelimpahan ke Cipinang. Masa penahanan 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari.
Jadi prosesnya sudah sesuai, tinggal kita tunggu pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial "F sebagai eksekutor yang menewaskan MIP, Agal enggan berspekulasi.
Namun ia tidak membantah bahwa penyidikan berkembang ke arah tersebut.
“Saya pikir mungkin kalau sudah ada informasi seperti itu, saya juga tidak bisa mendahului. Tapi yang pasti kasus ini berkembang ya," ujarnya.
Agal juga membeberkan bahwa saat ini sudah ada 15 tersangka yang ditahan dalam kasus kematian MIP, yang terbagi ke dalam empat klaster peran, yaitu klaster intelektual, eksekutor, penculik dan pengintai.
Adapun Eras alias RW ditangkap di Bandara Komodo di Nusa Tenggara Timur saat hendak melarikan diri usai aksinya viral saat menculik kepala cabang Bank BUMN di parkiran pusat perbelanjaan wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.