Kejari Periksa Sejumlah Sekolah dan Pejabat Solo Seusai Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka
rival al manaf September 11, 2025 04:32 AM

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memeriksa sejumlah pejabat dan sekolah penerima chromebook di Solo.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, mengatakan pemeriksaan itu merupakan mandat dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Jadi baik itu pertanyaannya dan teknis pelaksanaan itu semua dari Kejagung,” kata Widhiharso, Rabu (10/9/2025).

Widhiarso Nugroho mengatakan sekolah yang diperiksa merupakan sekolah-sekolah yang menerima chromebook di Solo. 

Terkait jumlah penerima manfaat tersebut, ia tidak menjelaskan berapa jumlah pastinya.

“Yang diperiksa merupakan sekolah yang menerima chromebook, tapi untuk sekolah yang diperiksa jumlahnya belum tahu,” ujarnya.

“Saat ini pemeriksaan tersebut sudah selesai dilakukan,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Dwi Ariyatno, menyampaikan sejumlah pejabat Disdik sempat diperiksa Kejari Solo.

“Ada beberapa pejabat disdik dari zaman yang lama sebelum saya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pejabat setara dengan kepala bidang di Disdik Solo yang bertugas sebagai pengelola juga akan diperiksa.

“Untuk pemeriksaan dari Kejari ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook pada tahun 2020-2022. Tapi saat ini sudah selesai dilakukan,” ujarnya. 

Diketahui, sebanyak 74 Sekolah di Surakarta Mendapatkan Bantuan Chromebook dari Kemendikbud.

74 sekolah tersebut terdiri dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB yang mendapat bantuan chromebook sejak tahun 2021 dan 2022.

Data yang yang didapat Tribunjateng.com, 74 sekolah tersebut terdiri dari 19 PAUD, 27 SD, 15 SMP, 3 SMA dan 10 SLB.


Sebelumnya, bantuan Chromebook tersebut digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan dan mitigasi learning loss akibat pandemi.

Bantuan itu program penyediaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.

Program itu merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan dan diharapkan dapat meningkatkan akses siswa terhadap teknologi serta mendukung proses pembelajaran daring.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook (Kejagung), Kamis (4/9/2025) lalu.

Adapun pengadaan chromebook merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023 yang menelan anggaran senilai Rp9,3 triliun. (waw)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.