TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji kini mulai terungkap.
Kabarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengumumkan para tersangkanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 segera diumumkan.
Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menjadi pesakitan.
"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam.
Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.
Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan.
KPK membeberkan bahwa ada "niat jahat" (mens rea) di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.
Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji.
Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus.
Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ungkap Asep, mengindikasikan aliran dana korupsi ini terdistribusi secara sistematis di lingkungan Kemenag.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang memungkinkan calon jemaah baru bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui antrean panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Praktik ini diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa modus ini secara langsung mencederai hak para jemaah haji yang telah lama menunggu giliran untuk berangkat.
Menurut Budi, skema ini tidak hanya menyalahi tujuan utama dari adanya kuota tambahan—yaitu untuk memangkas antrean—tetapi juga diduga melibatkan aliran dana haram.
“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya.
Akibat dari dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara dapat mencapai Rp 1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Menteri Agama periode terkait, Yaqut Cholil Qoumas; staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; dan seorang pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut.
Khusus Yaqut, KPK telah dua kali memeriksa yang bersangkutan.
Pemeriksaan pertama Kamis 7 Agustus 2025 berlangsung sekira 7 jam
Pemeriksaan kedua Senin 1 September 2025 berlangsung hampir 7 jam dengan 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena ada penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Berikut adalah beda dari dua kategori itu.
Penyelenggara
Haji reguler terdaftar dan diselenggarakan oleh Kemenag (terakhir pada penyelenggaraan tahun 2025 kemarin), alias dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia.
“Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri,” demikian bunyi Pasal poin 5 di UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berbeda dengan haji reguler, haji khusus diselenggarakan swasta yang terdaftar di Kemenag.
Haji khusus juga disebut sebagai haji plus. Penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
Waktu tunggu
Dilansir ANTARA, estimasi waktu tunggu haji reguler berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung daerah domisili calon jemaah. Semakin banyak calon haji di suatu daerah, semakin lama pula waktu tunggu keberangkatannya.
Dikutip dari Kompas.com, 12 September 2023, haji khusus mempunyai waktu tunggu yang lebih cepat dibandingkan haji reguler, sekitar lima sampai tujuh tahun.
Biaya
Dilansir ANTARA, Untuk biaya haji reguler tahun 2025, pemerintah telah menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.
Dari total tersebut, calon jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar rata-rata Rp55.431.750,78, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp56.046.171,60.
Selisih biaya tersebut ditutupi dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Haji reguler mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Adapun untuk haji khusus, setiap biro travel menerapkan harga yang berbeda, tergantung paket yang diberikan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus disebut sebagai Bipih Khusus.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, biaya Haji Plus 2025 masih di kisaran paling sedikit 8.000 Dolar AS atau bila dirupiahkan dengan kurs saat ini Rp16.850, maka sama dengan Rp134,76 juta.
Durasi
Durasi ibadah haji dari kategori jemaah reguler adalah 40 hari, ditambah waktu pulang-pergi maka berjumlah 42 hari.
Durasi ibadah di Tanah Suci bagi jemaah haji khusus lebih cepat daripada haji reguler, yaitu 19-26 hari.
Artkel telah tayang di Tribunnews
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini