Respons Ketua DPRD Jombang Terkait Sorotan Publik Soal Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan
Cak Sur September 11, 2025 04:32 AM

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Hadi Atmaji merespons terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan.

Mulai dari tunjangan rumah dinas, tunjangan komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi. 

Penjelasan itu, Hadi sampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, penentuan tunjangan antara ketua pimpinan dan anggota itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari DPRD itu tadi," ucap Hadi. 

Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.

"Sehingga, nominal yang akan diperoleh oleh masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota itu sesuai dengan luasan tanah itu," ujar Hadi. 

Hal serupa, berlaku juga untuk tunjangan transportasi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, Hadi menyampaikan, tunjangan komunikasi intensif juga relatif besar, karena anggota dewan dituntut menjalin komunikasi dengan konstituen.

“Masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi. Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan,” Hadi melanjutkan. 

Bahkan, besaran tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD mencapai Rp 14 juta per bulan. 

Lebih lanjut, Hadi memaparkan rincian gaji pokok anggota DPRD Jombang yakni Rp 6.398.000 per bulan, terdiri atas tunjangan representasi Rp 2,1 juta, tunjangan keluarga Rp 252 ribu, tunjangan beras Rp 215 ribu, tunjangan khusus Rp 117 ribu dan uang paket Rp 210 ribu. 

Sementara itu, seluruh tunjangan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.

Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta pencabutan tunjangan, Hadi menilai hal itu belum bisa dilakukan di tingkat daerah. 

“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hadi juga menyinggung soal perjalanan dinas DPRD yang kerap disorot publik.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar jalan-jalan, melainkan studi banding untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di Jombang. 

Hadi mencontohkan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), di mana DPRD Jombang belajar strategi dari daerah lain.

Perihal kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Jombang, Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang di-refocusing menjadi Rp 24 miliar.

“Semua perjalanan kini dihitung berdasarkan realisasi, mulai transportasi, hotel hingga uang harian sebesar Rp 410 ribu per orang. Ada juga uang representasi Rp 250 ribu per hari,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa DPRD Jombang siap bersikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran. 

“Transparansi, bagaimana yang bisa dilakukan oleh DPRD Jombang kepada masyarakat? orang-orang tahu bahwa tunjangan DPRD segitu itu dari mana? pastinya ada bentuk transparansi,  pertanggungjawabannya tentu karena tugas pokok DPRD ada tiga, legislasi,  penganggaran dan pengawasan. Kami akan bertanggung jawab terhadap itu, sebagai bentuk dari konsekuensi kami menerima tunjangan-tunjangan itu," pungkasnya.

Besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Jombang, terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Terbaru, aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, menetapkan kenaikan tunjangan transportasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, tunjangan transportasi anggota dewan yang semula Rp 12,9 juta per bulan, dinaikkan menjadi Rp 13,5 juta. 

Adapun tunjangan perumahan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan.

Rincian Penghasilan

Berdasarkan komponen tunjangan yang berlaku, SURYA.CO.ID pada Jumat (5/9/2025) mencatat, Ketua DPRD Jombang bisa membawa pulang sekitar Rp 65,2 juta setiap bulan. 

Jumlah itu, terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta serta dana operasional Rp 12,6 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh sekitar Rp 48 juta dengan komponen serupa, hanya saja dana operasionalnya lebih kecil, yakni Rp 6,7 juta. 

Untuk anggota DPRD, penghasilan bulanan mencapai Rp 46,4 juta hingga akhir 2024, lalu naik menjadi Rp 47 juta pada 2025, setelah adanya penyesuaian tunjangan transportasi.

Namun, angka tersebut belum termasuk pendapatan tambahan lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, reses hingga tunjangan jabatan yang tidak dirinci dalam peraturan bupati. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.