TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen tegang terjadi saat sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/9/2025).
Situasi itu datang saat sesi saksi memberikan keterangan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili terlihat menegur salah satu saksi karena dianggap kurang konsisten dalam memberikan kesaksiannya.
Diketahui, tiga oknum Aparataus Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut menjadi saksi dalam sidang
Ketiga saksi tersebut, yakni Melky Matindas, Jimmy Pantouw dan Ferni Karamoy.
Mereka menjadi saksi dari Kejati Sulut untuk terdakwa Jefry Korengkeng, AGK dan Hein Arina.
Namun, kesaksian ketiganya seperti anti klimaks.
Hakim Ketua Achmad Peten Sili pun berulang kali menegur saksi Melky Matindas karena kerap mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten.
Puncaknya, tiba pada momen Achmad memarahi Melky Matindas dengan keras.
Bahkan, ia sempat menyebut Melky Matindas seharusnya jadi terdakwa.
"Saya sudah peringatkan saksi agar ngomong (bicara) apa adanya, jangan dusta dusta, nanti susah sendiri," kata Hakim Ketua Achmad Peten Sili.
Melky Matindas dalam kesaksiannya pun menyebut bahwa pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur dan bermasalah dalam perencanaan dan penganggaran.
"Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020," kata Melky Matindas.
Melky Matindas Matindas saat itu menjabat Kabid Aset di BKAD Pemprov Sulut.
Kata Melky Matindas, pencairan terpaksa dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.
Ia juga mengaku pergi ke Sinode GMIM guna menanyakan tentang proposal tersebut.
Saksi Jimmy Pantouw juga mengaku tidak ada pengajuan proposal dari Sinode GMIM pada 2019 terkait dana hibah.
Hingga dianggarkannya dana hibah ke GMIM pada 2020 menjadi sebuah kejanggalan.
Sementara itu, saksi Ferni Karamoy mengaku mendapat petunjuk lisan dari terdakwa Jefry Korengkeng untuk cairkan dana hibah.
Pengacara terdakwa AGK, Frangky Weku menilai kesaksian saksi Melky sangat tidak konsisten.
Ucap dia, nyata dalam sidang itu bilamana Melky yang membuat dokumen tersebut.
"Hingga saya mengusulkan agar saksi Melky dijadikan terdakwa," kata Frangky.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kali ini adalah Hakim Ketua Achmad Peten Sili, Hakim anggota 1 Iriyanto Tiranda dan Hakim anggota 2 Kusnanto Wibisono.
Kemudian Panitera Pengganti Anita Sukarta. Sementara itu, kursi dakwaan diberikan kepada jaksa Evans Sinulingga.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM berlanjut hingga malam, Rabu (10/9/2025).
Sidang digelar di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut.
Amatan TribunManado.co.id, sidang kedua pada Rabu menghadirkan tiga saksi dari Kejaksaan.
Sidang dimulai pukul 19.00 Wita. Meski malam, animo masyarakat untuk mengikuti sidang tak surut.
Ruangan sidang penuh. Warga meluber hingga ke luar ruang sidang.
Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah.
"Baik lisan maupun tulisan tidak ada perintah," ucapnya.
Sementara, Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jefry Korengkeng menyebut, saksi Melky Matindas tidak konsisten dalam kesaksiannya.
Kata dia, saksi Melky Matindas menyebut kliennya memerintahkan memasukkan nama dan nominal pada Juli 2019.
"Sementara pak Jeffry baru dilantik pada Agustus 2019," ujar Jacobus.
Kemudian dalam BAP sebelumnya, saksi menyebut proposal GMIM sudah rinci dan memenuhi syarat. Namun keterangan saksi selanjutnya berbeda.
"Setelah itu bilang GMIM tak ada proposal," kata Jacobus.
Jacobus menerangkan, saksi menyebut bahwa GMIM tidak memasukan proposal pada 2019.
Ia lantas mendesak saksi menunjukkan daftar list yang memuat nama nama organisasi yang menerima dan tidak.
"Saya minta tunjukkan, berarti cuma satu alat bukti, apalagi saksi yang tidak konsisten dengan keterangannya," kata dia.
Lanjut Jacobus, saksi mengatakan belum ada perranggung jawaban tahap 1, tapi sudah cair tahap 2.
Begitupun dari tahap 2 ke 3. "Dan terbukti di persidangan bahwa di list mereka mencentang bahwa LPJ sudah benar," ucapnya.
Ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. (Art)
-