Grid.ID- Kronologi mundurnya Rahayu Saraswati dari kursi DPR RI. Hal iniberawal dari pernyataan terkait isu lapangan kerja.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Hal ini dia sampaikan melalui akun Instagramnya, pada Rabu (10/9/2025).
“Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” katanya, dilansir dari TribunJateng.com.
Perempuan yang kerap dipanggil Sara ini mengatakan bahwa pernyataan yang dipersoalkan di media sosial oleh sejumlah pihak merupakan bagian dari wawancara eksklusif di Antara TV Indonesia dengan judul "Rahayu Saraswati Kupas Isu Perempuan hingga Kolaborasi Ekonomi Kreatif. Rekaman tersebut tayang dengan durasi 42 menit.
Namun, dia mengatakan bahwa video itu dipotong dan hanya diambil pada menit ke-25 hingga menit ke-27. Sara merasa hal ini merupakan upaya pihak-pihak tertentu yang ingin memantik amarah masyarakat.
“Cukup panjang sebenarnya. Dua menit lebih yang dijadikan beberapa kalimat oleh pihak-pihak yang ingin menyulutkan api amarah masyarakat,” ujar Sara.
Sementara itu, pernyataan yang dipenggal itu diketahui berkaitan dengan isu seputar lapangan kerja. Beberapa pihak merasa bahwa, Sara terkesan mendorong para kawula muda untuk tak bergantung pada pemerintah, melainkan mencoba peruntungannya sendiri.
Dalam pernyataannya,Sara mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian generasi milenial yang punya pandangan untuk tidak bersadar pada sektor pekerjaan yang sudah melalui masa otomasi. Dia lalu mengajak anak muda untuk menjadi pengusaha, baik di bidang kuliner, fashion, multimedia dan lainnya.
“Menurut saya, anak-anak muda, ayo kalian kalau punya kreativitas, jadilah pengusaha, jadilah entrepreneur, daripada ngomel enggak ada kerjaan, bikin kerjaan buat teman-teman lu,” kata Sara dalam video itu.
Sara juga mengatakan bahwa masih banyak sektor yang bisa digarap anak muda dan tidak hanya bersandar di bidang padat karya. Meskipun begitu, dia menyebut sejumlah industri besar seperti pangan dan hilirisasi yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto akan meningkat.
“Jangan hanya bersandar, karena kalau masih bersandar kepada sektor-sektor padat karya dan bersandar kepada pemerintah untuk provide the jobs, kita masih di zaman kolonial berarti, yang di mana kita bersandar kepada si raja, dan si ratu, dan si priayi untuk kasih kita kerjaan. No, kita sudah move on dari situ,” ujar Sara.
Atas ucapannya yang menimbulkan kritik luas itu, Sara kemudian mengatakan bahwa dia tak berniat menyakiti atau merendahkan masyarakat, terutama kaum muda. Meski demikian, keponakan Presiden Prabowo ini menyatakan permohonan maaf dan mengajukan pengunduran diri.
Dia lalu menyebut, dana yang diperoleh dari dapilnya akan digunakan untuk bantuan alat kesehatan, pelatihan usaha, dan pemberdayaan anak. Selain itu, Sara juga ingin menyelesaikan tugas terakhirnya sebagai anggota dewan, yaitu menyelesaikan RUU Kepariwisataan.
“Saya tetap berkomitmen untuk berjuang melawan perdagangan orang, pengelolaan sampah berkelanjutan, dan isu krisis iklim termasuk energi terbarukan, pemberdayaan anak-anak muda Indonesia, dan keterwakilan perempuan melalui semua organisasi yang saya pimpin maupun rintis,” jelasnya.
Melansir dari Kompas.com, setelah kronologi mundurnya Rahayu Saraswati itu, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI memutuskan untuk menonaktifkan Sara. Sekertaris Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati jalan politik yang diambil oleh keponakan presiden itu.
"Sementara menunggu proses, maka Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR," kata Bambang.
Bambang menyampaikan bahwa dalam mengurus administrasi pengunduran diri Sara, pihaknya akan bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pengunduran diri berjalan sesuai prosedur partai.
"Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.