Ringkasan Berita
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Ujang Supyani dan istri kini bisa sedikit bernapas lega usai hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat membatalkan pernikahan anaknya dengan seorang warga negara Arab Saudi berinisial AS.
Ujang pun berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengawal proses hukum sejak awal hingga tuntas.
"Saya pribadi dan keluarga sangat berterimakasih," kata Ujang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Batat, Kamis (11/9/2025).
Ujang kemudian menceritakan peristiwa yang dialami putri sulungnya hingga akhirnya kini sang anak berinisial AF (21) menjadi korban KDRT di negara sang suami.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula ketika ada enam orang yang tak dikenalnya datang ke rumahnya pada tahun 2024 silam.
“Awalnya saya didatangi enam orang. Mereka orang Indonesia, katanya dari Sukabumi. Mereka bilang ingin berkenalan dengan keluarga kami dan berniat meminang anak saya,” ungkapnya.
Keluarga Ujang tak langsung menolak.
Mereka menyetujui dengan syarat hanya sebatas Taaruf terlebih dahulu.
Terlebih sang anak masih berusia 21 tahun.
“Kami keluarga punya keyakinan Taaruf itu penting sebelum ke jenjang pernikahan.
Karena tujuan menikah itu kan bukan hanya dua orang, tapi menyatukan dua keluarga,” jelasnya.
Namun, niat awal Taaruf berubah di luar dugaan.
Ujang menyebut mereka diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta, namun kemudian dialihkan ke sebuah kantor di Jalan Condet.
“Di sana kami dipaksa untuk akad dulu supaya urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami kompromi juga."
"Waktu itu saya, istri, dan anak saya yang sekarang jadi korban ikut ke sana,” tuturnya.
Menurut Ujang, anaknya semula bersikap kooperatif karena mengira proses tersebut masih dalam rangka Taaruf.
“Dari awal dasarnya memang Taaruf, bukan langsung hijab terus jadi. Prosesnya nggak begitu,” tambahnya.
Tak lama setelah akad berlangsung, putri Ujang langsung di bawa ke Arab Saudi.
Yang membuat hati Ujang teriris, ternyata anaknya menjadi korban KDRT dari sang suami.
Kini, AF sudah berada di rumah aman KBRI di Arab Saudi.
Namun, AF tak bisa begitu saja dipulangkan ke tanah air karena masih berstatus sebagai istri dari WN Arab Saudi.
Karenanya, dengan adanya pembatalan nikah yang diputuskan hakim Pengadilan Agama Jakbar menjadi harapan untuk AF bisa pulang ke Indonesia.
"Pokoknya harus saya bawa pulang ke Indonesia," kata Ujang.
Sementara ini, Ujang mengaku melakukan komunikasi lewat video call seminggu sekali selama 10 menit dengan anaknya yang berada di rumah aman KBRI.
“Alhamdulillah sudah tidak ada luka fisik, tapi mungkin batinnya saja yang masih terasa,” ujarnya lirih.
(TribunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya