Komitmen pasti itu mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G), serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km²
Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perkasa dengan investasi awal atau komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar 2,25 juta dolar AS (Rp37 miliar).
“Komitmen pasti itu mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G), serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km²,” ucap Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Selain itu, terdapat bonus tanda tangan sebesar 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp5 miliar.
Blok Migas Perkasa berada di lepas pantai Jawa Timur dengan perkiraan cadangan sekitar 228 juta barel minyak (MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (TCF).
Penetapan resmi tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tanggal 3 September 2025.
“SK ini juga memuat hasil lelang reguler WK (Wilayah Kerja) Migas Tahap II 2024 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya," kata Laode.
Selain menetapkan pemenang Blok Migas Perkasa, pemerintah juga mengumumkan blok baru, yaitu Blok Migas Gagah di Sumatera Selatan.
Wilayah seluas 1.595,48 km² ini memiliki perkiraan cadangan 173 MMBO atau 1,1 TCF, dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery.
Komitmen pasti tiga tahun pertama berupa studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km², dengan bonus tanda tangan minimal senilai 300 ribu dolar AS.
Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang berminat, tutur dia melanjutkan, bisa mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam jangka 30 hari kalender, dengan periode pengusulan enam bulan ke depan.
Laode menambahkan investor juga diperbolehkan mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Informasi detail blok migas Gagah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Laode menegaskan pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim investasi hulu migas melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10 persen First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100 persen, penghapusan kewajiban relinquishment tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas.