Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (11/9).
Ia menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan sebab diduga bagian dari jual beli kuota haji yang menjadi materi penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.
Selain itu, KPK mendalami pengakuan Khalid Basalamah mengenai keputusan memilih menunaikan ibadah haji dengan memakai kuota haji khusus, meskipun sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.
Ia mengatakan KPK mendalami kemungkinan Khalid Basalamah atau agensi perjalanan hajinya menjadi pihak yang diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota haji tambahan.
“Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan. Jadi, belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan, sejauh ini Khalid Basalamah merupakan saksi fakta karena keterangannya dinilai dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.