TRIBUNBATAM.id, BATAM – Aksi penyelundupan bernilai fantastis kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Dalam kurun 38 hari, total barang selundupan senilai Rp22,7 miliar berhasil diamankan, mulai dari narkoba, pasir timah, rotan, hingga rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Sebanyak sembilan tersangka dari berbagai kasus dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Di hadapan awak media, deretan barang bukti juga ditampilkan sebagai bukti nyata keseriusan petugas menggulung jaringan penyelundupan lintas jalur.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkapkan hasil itu merupakan bagian dari kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
“Sejak 1 Agustus hingga 7 September 2025, kami mencatat 174 penindakan, menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen, serta menyidik dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” jelasnya.
Pasir Timah Hingga Rotan
Kasus paling menonjol adalah penangkapan KM Maju Berkembang pada 27 Agustus 2025. Kapal itu kedapatan membawa 22 ton pasir timah dari Bangka Belitung menuju Thailand tanpa dokumen resmi.
Kasus lain terjadi pada KM Leffindo Jaya 10, yang mengangkut 856 koli barang campuran, mulai dari pakaian, sepatu, hingga tas bekas tujuan Tanjung Buton.
Tak berhenti di laut, pengawasan di pelabuhan kargo menghasilkan 59 penindakan. Barang-barang larangan seperti kasur, furnitur bekas, lampu LED, hingga sparepart kendaraan, seluruhnya diamankan.
Sementara di jalur ekspor, petugas menggagalkan penyelundupan rotan senilai Rp260 juta.
Dari jalur penumpang dan barang kiriman, tercatat 45 kasus penindakan. Salah satunya penyelundupan uang tunai lintas batas senilai Rp1,45 miliar.
Di sektor narkotika, Bea Cukai Batam berhasil memutus enam upaya penyelundupan sabu, ganja, ekstasi, dan obat terlarang lainnya.
“Dengan menggagalkan kasus narkotika ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Muhtadi.
Selain itu, 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 1.150 botol minuman beralkohol ilegal juga disita. Bahkan, tiga paket kiriman pos berisi aksesori senjata api/airsoft gun berhasil digagalkan di Batam Centre.
Secara total, nilai barang hasil penindakan selama periode ini ditaksir mencapai Rp22,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp15,8 miliar.
“Semua ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga perbatasan Indonesia dari praktik penyelundupan,” tutup Muhtadi.(*)