TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa Hukum Top Taufan, Muhammad Taufiq membeberkan alasan kliennya mengajukan gugatan Citizen Law Suite (CLS) soal ijazah Jokowi.
Dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto melayangkan gugatan CLS terhadap Jokowi.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Kota Surakarta.
Muhammad Taufiq mengatakan, CLS ini sebagai upaya warga agar negara bisa bersikap.
Menurutnya, kasus Ijazah Jokowi ini sudah sejak 2022 hingga kini belum ada titik terang.
“Gugatan ini berbeda dengan gugatan class action maupun gugatan perdata biasa."
"CLS ini sebagai upaya agar negara bersikap."
"Kasus ijazah Jokowi ini sudah merebak pada 2022."
"Nah, negara ini harus bersikap, namun sampai saat ini tidak pernah berusaha menyelesaikannya,” ujarnya di Banjarsari, Kota Surakarta, Kamis (11/9/2025).
Muhammad Taufiq mengatakan, pengajuan gugatan CLS ini sebagai bentuk permohonan agar pejabat publik ketika mencalonkan diri wajib menyerahkan ijazah aslinya.
“Alasan kedua, agar muncul peraturan-peraturan yang mewajibkan seseorang itu menunjukkan ijazah aslinya."
"Sama seperti calon pekerja yang mendaftar di pabrik yang harus menunjukkan ijazah aslinya."
"Apalagi menjadi seorang Wali Kota, Gubernur, Presiden."
"Mengapa tidak pernah bisa diperlihatkan ijazahnya?"
"Jadi ini agar negara bersikap mengakhiri perkara ini."
"Institusi-institusi yang berusaha dengan jabatan publik mewajibkan menyerahkan ijazah asli dan itu dipublikasi,” ujarnya.
Muhammad Taufiq mengatakan, memiliih jalur CLS ini agar negara yang mengusahakan untuk membuktikan.
“Perbedaannya dengan gugatan biasa, saya harus membuktikan."
"Tapi Citizen Law Suite ini, karena saya menggugat negara, negaranya membuktikan."
"Negara yang membuktikan dua hal, membuktikan satu yang saya tuntut, membuktikan tuntutan itu dengan kebijakan."
"Seperti misal melalui aturan-aturan yang mewajibkan menyerahkan ijazah asli,” terangnya.
Diketahui, gugatan CLS tersebut telah didaftarkan di PN Kota Surakarta dengan nomor registrasi PN-SKT 28082025GIR pada 28 Agustus 2025.
Kliennya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1.
Kemudian Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro sebagai tergugat 3.
Kepolisian Republik Indonesia atau Polri sebagai tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat.
Muhammad Taufiq mengatakan, sidang pertama dijadwalkan pada 16 September 2025 pukul 10.00. (*)