SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung, Bali, berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian dan penadahan sepeda motor lintas daerah.
Tim gabungan dua polres ini berhasil menangkap empat orang terduga pelaku curanmor tersebut.
Empat orang pelaku yang diamankan itu, masing-masing MM (32), SR (37), IW (28) dan NR yang semuanya warga Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus ini bermula, Jumat (15/8/2025) ketika ada laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di halaman rumah warga Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
"Kami berhasil menelusuri jejak pelaku, berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan," kata Agung, Kamis (11/09/2025).
Dari hasil pengembangan akhirnya mengarah kepada tersangka MM yang berperan sebagai penadah hasil curanmor. "Pelaku MM mengaku motor Scoopy itu dibeli dari tersangka SR dan IW dengan harga Rp 5,5 juta,"ungkapnya.
Agung menjelaskan, selanjutnya Polres SItubondo dan Polres Badung berkoordinasi dan menangkap pelaku IW di Bali, Rabu (10/09/2025).
"Untuk tersangka SR perkaranya ditangani Polres Badung, karena terlibat kasus lain di wilayah hukumnya. Sedangkan satu pelaku berinial NR saat ini juga tengah ditahan di Polres Banyuwangi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan. "Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, sambung Agung, pihaknya telah menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan STNK. "Untuk barang buktinya sudah kita amankan di Polres," pungkasnya. ****