Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan justice collaborator.
Tersangka tersebut adalah Eras.
Eras bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara pidana yang tengah menjeratnya.
Ia masuk dalam klaster penculik.
“Betul sekali,” kata Adrianus Agal, kuasa hukum Eras, saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Pengajuan justice collaborator ini diajukan oleh tim kuasa hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Siap buka-bukaan
Dalam kesempatan ini, Agal menyebut Eras dan kawan-kawan tidak mengenal pelaku lain yang tidak termasuk dalam klaster pengintai.
“Dari klaster dalang intelektualnya kita tidak pernah kenal, klaster eksekusi juga kita tidak kenal.
Kita tidak tahu apakah dalam BAL mereka seperti apa,” ucap dia.
Namun, satu hal yang pasti, Eras mengaku siap buka-bukaan fakta tentang peran seseorang yang memberikan perintah untuk menculik Ilham.
“Itu tujuannya untuk itu (buka-bukaan).
Dalam proses perkara ini (Eras) tidak mungkin dibebaskan.
Tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka,” ucap Agal.
Namun, semua tergantung majelis hakim yang memutuskan saat perkara sudah masuk ke meja hijau.
Alasan ajukan justice collaborator
Agal mengungkapkan ada beberapa alasan Eras mengajukan justice collaborator.
Salah satunya, Eras dan penculik lain hendak dijadikan tumbal atau kambing hitam oleh pelaku yang masuk dalam klaster lain.
“Karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan ini,” ucap dia.
Latar belakang kasus
Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh salah satu warga yang tengah menggembala sapi di area persawahan.
Saat pertama ditemukan, saksi melihat korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.
Setelah temuan tersebut, warga langsung melapor ke perangkat desa dan aparat kepolisian setempat.
Selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan mayat dengan kondisi yang mengenaskan.
Belakangan diketahui, korban sempat diculik dari supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebelum jasadnya dibuang ke area persawahan Kampung Karangsambung.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, korban tampak mengenakan kemeja batik cokelat berlengan pendek dan celana panjang krem.
Ia berjalan sambil menutupi kepala dengan tangan kiri, berusaha menghindari rintik hujan di area parkir supermarket di Pasar Rebo.
Setibanya di mobil, saat hendak membuka pintu kemudi kendaraan berwarna hitam, tiba-tiba beberapa orang keluar dari sebuah mobil putih yang terparkir tepat di sebelahnya.
Korban sempat berusaha melawan ketika disergap, tetapi usahanya tak membuahkan hasil.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil putih tersebut.
Tak lama, kendaraan itu langsung melaju meninggalkan area parkir.
Seorang saksi yang melihat kejadian itu sempat menyadari adanya aksi penculikan.
Namun, mobil berkelir putih tersebut keburu tancap gas dan menghilang dari lokasi.
Oknum TNI terlibat
Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.
Ada keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus tindak pidana tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto.
Ia mengungkapkan, prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Kendati demikian, Donny tidak menjelaskan secara gamblang terkait motif dan peran oknum anggota TNI tersebut.
Ia juga belum mengungkapkan jumlah prajurit yang terlibat dalam kasus ini.
Pernah disebut
Keterlibatan oknum dari salah satu instansi juga sempat diungkap oleh Adrianus Agal, kuasa hukum empat penculik Ilham.
Namun, Adrianus tidak menyebut asal instansi itu.
“Adik kami, Eras (salah satu pelaku) diminta untuk menjemput paksa (menculik).
Setelah adik kami, Eras dan kawan-kawan menjemput di waktu sore, ada perintah dari oknum F,” kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2025).
Dalam perintah itu, Eras dan kawan-kawan diminta untuk menyerahkan korban kepada seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
Usai penyerahan korban, Eras dan tiga rekannya meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, mereka kembali mendapat perintah untuk mengantar pulang korban.
“Pada saat waktu ketemu lagi, di situlah mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi.
Pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan,” ujar Adrianus.
“Dan mereka, salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah.
Jadi peran mereka itu sampai di situ,” tambah dia. (*)