Cemburu Buta, Istri Kedua Nekat Tikam Istri Ketiga di Kolut, Tak Terima Suami Nikah Lagi?
Nindya Galuh Aprillia September 12, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Peristiwa tragis akibat cemburu buta kembali terjadi. Kali ini seorang wanita yang merupakan istri kedua nekat tikam istri ketiga. Seperti apa kronologinya?

Sebuah tragedi berdarah terjadi di Dusun 3 Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (9/9/2025) sekira pukul 13.00 Wita. Peristiwa ini diduga terjadi akibat amarah seorang istri kepada wanita lain yang merebut suaminya.

PS Kepala Subseksi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Hubungan Masyarakat Kepolsian Resor atau Kasubsid PIDM Humas Polres Kolut, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) A Syaiful membenarkan insiden penikaman. Ia mengatakan pelaku melakukan penikaman karena cemburu ke istri ketiga suaminya.

Usut punya usut, sang suami yang berinisal SA telah menikah sebanyak tiga kali. Istri kedua merupakan seorang wanita berinisal L usia 52 tahun, sedangkan istri ketiganya adalah seorang gadis berinisial S usia 18 tahun.

Pernikahannya dengan istri ketiga ini diduga dilakukan secara diam-diam dan siri, sehingga membuat istri kedua marah. Sementara, keberadaan istri pertama tak dijelaskan.

"Berdasarkan informasi Bripda (Brigadir Polisi Dua) Putri unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), karena faktor cemburu, istri ketiga ini nikah siri sudah sekitar 4 bulan hidup bersama-sama," ucap Aipda Syaiful, seperti dikutip dari TribunSultra, Rabu (10/9/2025).

Menurut Banjarmasin Post,peristiwaistri kedua tikam istri ketiga ini bermula saat sang suami (SA) sedang pergi bekerja di kebunnya. Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh sang istri kedua yang berinisal L.

Ia pun mendatangi rumah istri baru suaminya itu dan meluapkan amarahnya. Di tengah emosi yang membara, L pun nekat menikam korban. L menikam bagian punggung kiri sang istri muda yang terpaut 34 tahun itu.

Salah satu tetangga yang mengetahui kejadian ini buru-buru mencari keberadaan SA, sang suami. Mendengar itu, SA bergegas pulang ke rumah dan mendapati istri sirinya sudah terbaring kesakitan dengan luka tusuk di punggung.

Sang suami pun bergegas membawa S ke rumah sakit Djafar Harun di Jalan Moro Desa Tojabi, Lasusua. Rumah sakit tersebut berjarak satu desa dari lokasi penikaman, kediamannya.

Akibat luka tusuk yang diterimanya, S mendapat 5 jahitan. Tak tinggal diam, SA sebagai suami juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara.

Pelaku L kini ditahan di Polres Kolut di Jalan Bypass, Lasusua, Kabupaten Kolut, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia pun disangkakan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.