SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN BRI Unit Kras.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YW dan YP ditetapkan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup, Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan ysejak awal tahun 2025. Kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tim penyidik telah menetapkan YW dan YP sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 11 hingga 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri," terang Iwan kepada SURYA, Jumat (12/9/2025).
Iwan menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika YW, seorang pengusaha warung makan di Kecamatan Kras tengah membutuhkan modal usaha.
Setelah pengajuan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri tidak disetujui, ia kemudian mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain dengan bantuan YP yang berprofesi sebagai mantri bank.
Pengajuan pinjaman itu disetujui oleh saksi IR selaku pemutus kredit. Namun audit internal bank BUMN pada 2023 menemukan adanya penyimpangan. Dana kredit yang diajukan atas nama pihak lain ternyata sepenuhnya dimanfaatkan oleh YW.
Tidak berhenti di situ, YW kembali mengajukan kredit baru dengan modus serupa untuk menutupi tunggakan pinjaman sebelumnya.
Pengajuan ini kembali dibantu YP dan mendapat persetujuan saksi IR. Modus berulang ini akhirnya menyebabkan terjadinya kredit macet.
"Perbuatan para tersangka jelas bertentangan dengan aturan perbankan. Akibatnya, dana pinjaman tidak bisa dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Iwan.
Iwan menegaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 yang diterbitkan 20 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 4,8 miliar.
Atas dasar itu, Kejari Kediri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan.
Penetapan tersangka YW dan YP disebut sebagai langkah awal dalam mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang terjadi di Bank BUMN Unit Kras pada periode 2023-2024.
"Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini," tegas Iwan.
Kejari Kediri juga mengingatkan agar seluruh aparat perbankan lebih berhati-hati dan transparan dalam proses pemberian kredit, demi mencegah terulangnya kasus serupa yang merugikan keuangan negara. *****