Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyampaikan ada sejumlah manfaat apabila pemerintah memiliki aplikasi transportasi daring sendiri, salah satunya kesejahteraan pengemudi dan kemudahan bagi masyarakat.

Menurut dia, dengan terwujudnya kesejahteraan pengemudi dan kemudahan bagi masyarakat, maka tujuan sosialnya lebih tercapai.

"Pemerintah Provinsi DKI dapat memulainya, anggaran besar dan komunitas driver (pengemudi) paling banyak, sekitar tujuh juta," kata dia melalui pesan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Djoko mengatakan, dengan memiliki aplikasi transportasi daring termasuk ojek sendiri, maka potongan biaya yang dikenakan kepada pengemudi dapat diatur tidak lebih dari 10 persen.

Hal ini, sambung dia, berbeda dengan kondisi saat ini. Meskipun dianggap sebagai lapangan pekerjaan, pengemudi merasa terbebani dengan potongan biaya yang mencapai lebih dari 20 persen.

Di sisi lain, Djoko mengatakan beberapa keuntungan lain yang bisa didapat pemerintah dan pengemudi apabila pemerintah memiliki aplikasi transportasi daring sendiri, yakni pemerintah akan memiliki data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi daring.

"Selama ini, data ini tidak diketahui secara jelas, sehingga sulit untuk menentukan kewajiban membayar pajak dan mengatur kesejahteraan mereka secara efektif," ujar Djoko.

Keuntungan berikutnya, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kebutuhan mobilitas masyarakat secara langsung.

Dengan data ini, pemerintah bisa merancang kebijakan yang lebih tepat dan memastikan ada keseimbangan antara ketersediaan. Hal ini penting agar bisnis ini bisa memberikan keuntungan bagi semua pihak.

Selanjutnya, pemerintah dapat menerapkan persyaratan yang lebih ketat untuk menjadi pengemudi.

"Berbeda dengan kondisi saat ini, pengemudi mudah diterima namun sulit mendapatkan penghasilan, pemerintah dapat memastikan bahwa jumlah pengemudi sesuai dengan permintaan pasar," ujar Djoko.

Keuntungan lainnya yakni pemerintah dapat secara rutin melakukan pembinaan kepada pengemudi, tata cara memuat barang, etika membawa penumpang, dan memberikan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas yang berkeselamatan di jalan raya.