Jakarta (ANTARA) - Gerakan Milenial Indonesia Emas (GMIE) 2045 menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menutup ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Ketua Umum GMIE 2045 Ilham Abraham Mansyur mengatakan praktik korupsi yang merugikan negara tidak hanya melemahkan pembangunan, tetapi juga membebani generasi muda dengan utang dan menutup akses terhadap lapangan kerja berkualitas.
"Korupsi itu musuh generasi kami. Kalau tidak diberantas secara serius, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan tinggal jargon," ujar Ilham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Maka dari itu, GMIE 2045 berpendapat korupsi merupakan ancaman langsung bagi masa depan generasi milenial dan generasi Z, sehingga RUU Perampasan Aset harus menjadi tonggak nyata reformasi hukum.
Dia pun menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pembahasan RUU Perampasan Aset secara mendalam, pasal demi pasal, secara serius, agar aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas terhadap koruptor, tetapi juga adil, transparan, dan melindungi hak-hak warga negara.
"Kami nyatakan bahwa kami nggak mau jadi pewaris negara para koruptor,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi kerugian negara dari kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi payung hukum modern untuk memastikan kekayaan hasil tindak pidana dapat dirampas kembali oleh negara.
Kendati demikian, Ilham mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak boleh disalahgunakan.
“Prinsipnya jelas, kekayaan yang tidak wajar harus bisa ditelusuri dan jika terbukti berasal dari kejahatan, harus dirampas untuk negara. Tetapi semua harus lewat proses hukum yang adil agar tidak ada kriminalisasi,” ungkap Ilham.
Dengan aturan yang kuat, publik diharapkan mendapatkan kepastian hukum, sementara dunia usaha memperoleh iklim investasi yang lebih sehat dan transparan.
GMIE 2045 merupakan organisasi berbadan hukum yang resmi disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2025. Organisasi hadir dengan visi “Dari Generasi, Oleh Generasi, Untuk Indonesia Emas 2045”, mengusung tiga pilar utama, yakni pendidikan masa depan, kesehatan generasi muda, dan petani milenial untuk ketahanan pangan
GMIE 2045 menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset, sebagai bagian dari perjuangan generasi muda agar Indonesia memiliki tata kelola yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Baca juga: Pengamat sebut RUU Perampasan Aset langkah awal miskinkan koruptor