LPSK Bocorkan Isi CCTV RS Kariadi Detik-detik Iko Juliant Junior Dibawa Mobil Double Cabin Berotator
muh radlis September 14, 2025 02:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudi, memaparkan kronologi masuknya Iko Juliant Junior di dr Kariadi Semarang, bersama tiga orang lainnya yang disebut terlibat kecelakaan di jalan Veteran.


Menurut Wawan, berdasarkan penjelasan pihak rumah sakit dan rekaman CCTV, korban Iko dan Ilham tiba di IGD RSUP dr Kariadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.


Keduanya datang menggunakan mobil double cabin hitam, dengan rotator, diantar empat orang yang diduga petugas berseragam hitam.


“Iko lebih dulu diturunkan menggunakan bed rumah sakit, kemudian disusul Ilham,” ujar Wawan saat jumpa pers di Semarang, Sabtu (13/9/2025).


Dari rekaman CCTV, Wawan melihat Iko masih bisa bergerak dan memegang handle bed ketika diturunkan dari mobil.


Ia menjelaskan, pihak RSUP dr Kariadi menjalankan prosedur standar medis, termasuk menyiapkan visum, karena korban disebut sebagai korban kecelakaan lalu lintas (KLL).


“Visum tersebut menjadi standar medis yang dilakukan oleh RS Karyadi bila sewaktu-waktu nanti dibutuhkan oleh penyelidik apabila ada tindak pidana,” jelasnya.


Menurut Wawan, hasil visum Iko telah disampaikan secara lengkap kepada LPSK.

Namun, hasil visum tiga korban lain belum bisa diberikan.


“Hasil visum saudara Ilham masih dalam tahap perbaikan.

Kita enggak tahu apa maksudnya, tapi begitu yang dijelaskan kepada kami. Sementara dua korban lainnya juga belum disampaikan,” ucapnya.


Wawan menambahkan, kondisi Iko sempat memburuk hingga dilakukan tindakan operasi pada pukul 10.30 WIB. Namun, pada pukul 15.35 WIB, Iko dinyatakan meninggal dunia.


Selain Iko dan Ilham, dua korban lain bernama Aziz dan Fikri juga dibawa ke rumah sakit sekitar dua jam setelahnya.

Hingga kini, hasil visum keduanya masih belum diterima LPSK.


Sejak 1 September, LPSK membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus korban unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk Semarang. 


LPSK juga tergabung dalam koalisi enam lembaga negara, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komnas Disabilitas.


“Tujuan kami mencari fakta kebenaran, tidak hanya di Semarang tetapi juga di seluruh Indonesia.

Untuk kasus ini, kami sudah bertemu pihak RSUP dr Kariadi, tim hukum mahasiswa, dan keluarga korban. Kami juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Iko,” imbuh Wawan.


Kasus kematian Iko Yulian Junior kini tengah didalami oleh tim hukum BPH FH Unnes bersama sejumlah organisasi advokasi. (Rad)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.