Kronologi Cucu Bakar Warung Pecel Lele di Bogor hingga Tewaskan Nenek dan Pamannya, Kini Terancam Hukuman Mati
Ines Noviadzani September 14, 2025 04:34 PM

Grid.ID - Kronologi cucu bakar warung pecel lele di Bogor hingga tewaskan nenek dan paman. Pelaku kini terancam hukuman mati.

Seorang remaja tega membakar warung pecel lele yang menewaskan nenek dan pamannya. Lokasi kejadian berada di Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/9/2025). Di lokasi kejadian juga ditemukan dua korban, yakni S (53) dan TAR (28). Lantas bagaimana kronologinya?

Kronologi Cucu Bakar Warung Pecel Lele di Bogor

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi, polisi mendapatkan informasi bahwa cucu korban yang berinisial S juga tinggal di kios tersebut. Namun saat kejadian ia tidak berada di lokasi.

"Sementara seorang anak (setelah kejadian) masih dalam pencarian," ujar Robby, dikutip dari Kompas.com.

Beruntung S akhirnya ditemukan di wilayah Citeureup pada Senin, (8/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, S ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah terbukti melakukan pidana.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," jelas Robby.

Diketahui, sebelum terjadi kebakaran, remaja tersebut telah memukul kedua korban dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri. Setelahnya ia mengambil bensin dari motor dan membakar kios pecel lele tersebut.

Dilansir dari Tribun Bogor, motif di balik peristiwa ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku. Ia mengaku sering dimarahi hingga merasa kesal dan tega melakukan hal keji itu.

Atas perbuatannya, kepolisian telah menaikkan statusnya yang sebelumnya saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek," ujar Robby.

Kronologi cucu bakar warung pecel lele di Bogor hingga tewaskan nenek dan paman membuat pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Bahkan pelaku terancam hukuman mati.

"Pasalnya 338 dan atau 340 dan atau 365 ayat 3, dan 187 ayat 3, ancaman (hukuman) mati," ujar Robby.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.