Hasil Reses DPRD Sulut Dipaparkan, Akademisi Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat
Rizali Posumah September 15, 2025 04:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID — Hasil reses anggota DPRD Sulawesi Utara periode 30 Agustus hingga 6 September 2025 resmi dipaparkan dalam rapat paripurna pada Selasa (9/9/2025).

Aspirasi dari berbagai daerah pemilihan (dapil) dibacakan secara bergantian. 

Dari dapil Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra), laporan disampaikan anggota DPRD Priciyla Rondo.

Dalam penyampaiannya, Rondo mengungkap mayoritas aspirasi masyarakat Minsel dan Mitra berfokus pada sektor pertanian. 

Warga meminta bantuan alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, serta bibit padi, cengkeh, dan kelapa. 

Menurutnya, kondisi ini wajar karena sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut masih menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Terkait hal itu, Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Goinpeace Tumbel beri tanggapan. 

Ia menilai hasil reses tidak hanya sekadar seremonial.

Hal itu secara moral dan politik wajib ditindaklanjuti oleh para anggota dewan. 

Goinpeace menegaskan, reses menjadi bagian dari strategi politik kelembagaan untuk menyalurkan fungsi partai politik melalui fraksi.

Sekaligus sebagai wadah bagi anggota DPRD melaksanakan artikulasi politik.

“Setiap hasil reses harus direspons, karena itu bentuk nyata dari komitmen politik dewan terhadap konstituen yang mereka wakili,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (14/9/2025).

Menurut Tumbel, DPRD tidak cukup hanya menyampaikan aspirasi dalam forum paripurna.

Tapi perlu memastikan adanya langkah konkret agar setiap aspirasi masyarakat bisa diakomodasi.

Terutama di sektor prioritas seperti pertanian dan infrastruktur. 

“Usulan warga harus diperjuangkan agar masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti RKPD dan APBD Sulut,” tegasnya.

Tentang Reses DPRD

Reses adalah masa di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk bertemu dan menyerap aspirasi dari konstituennya atau masyarakat yang diwakilinya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dewan untuk menjembatani komunikasi antara rakyat dan pemerintah.

Selama masa reses, anggota DPRD tidak melakukan rapat atau kegiatan di gedung dewan, melainkan fokus mendengarkan langsung berbagai keluhan, masukan, dan harapan dari masyarakat terkait pembangunan, pelayanan publik, atau masalah-masalah sosial lainnya.

Aspirasi yang berhasil dihimpun oleh anggota DPRD selama masa reses kemudian dicatat, diklasifikasikan, dan dibawa kembali ke rapat di gedung dewan.

Landasan hukum reses anggota DPRD utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain itu, landasan hukum yang lebih spesifik dapat ditemukan dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing daerah, termasuk peraturan dan keputusan pimpinan DPRD daerah tersebut. (Pet)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.