Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Selatan (Kesbangpol Jaksel) menggandeng Imigrasi dan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) untuk mengawasi orang asing di wilayah itu.

"Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan peran masyarakat dan melaporkan orang asing jika didapati melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Manaek Fernando dalam sosialisasi pemantauan dan pengawasan orang asing, ormas asing dan tenaga kerja orang asing di Jakarta, Selasa.

Manaek mengatakan dengan adanya kegiatan ini mampu mencegah dampak negatif dari tujuan orang asing di Indonesia terhadap aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan.

Kemudian, termasuk tindak pidana seperti perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, terorisme, pemalsuan dokumen perjalanan, kejahatan siber (cyber crime) dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat internasional.

"Sehubungan dengan hal tersebut, selain peran penting dari masing-masing pihak dalam rangka pemantauan dan pengawasan orang asing, maka diperlukan juga partisipasi masyarakat," ucapnya.

Terlebih, warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia harus memiliki izin tinggal seperti tertuang dalam Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Nantinya, jika ada perubahan data alamat atau dokumen pada izin tinggal sementara (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) diharapkan pihak terkait mengetahuinya.

Jika ditemukan warga negara asing yang datanya tidak sesuai dengan aslinya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Adapun tantangan dalam pengawasan orang asing yakni keterbatasan jumlah personel pengawasan di lapangan.

"Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di lingkungan kita masing-masing," ucapnya.

Berdasarkan data Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR), menyatakan ada sekitar 1.700 pengungsi di DKI Jakarta.