Pangkalan Kerinci, Riau (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan Riau menangkap pria berinisial GA (25) yang diduga menganiaya anjing untuk kemudian menjual dagingnya sebagai konsumsi.
Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli daging anjing di wilayah tersebut. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami sita," katanya di Pangkalan Kerinci, Selasa.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, serta kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk mengolah daging anjing.
Menurut Yoga, perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang," tegasnya.
Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan.
Kasus yang sama juga terjadi di Pekanbaru, dimana ayah dan anak berinisial ATS (63) dan PTS (25) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penjagalan dan penjualan daging anjing.
Bahkan di rumah tersangka di Jalan Harapan Raya, ATS dan PTS tertangkap tangan sedang menjagal hewan tersebut.