Siswa harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk dapat mendaftar perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Lantas, mengapa nilai rapor masih menjadi komponen seleksi jalur SNBP 2026?
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Prof Dr Ir Eduart Wolok ST MT menjelaskan komponen seleksi jalur SNBP terdiri dari dua komponen. Komponen pertama yakni nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot minimal 50 persen.
Komponen seleksi SNBP kedua yakni maksimal 2 mata pelajaran pendukung program studi (prodi) tujuan yang dihitung berdasarkan nilai rapor, portofolio, dan/atau prestasi. Bobot komponen kedua yakni paling banyak 50%.
Masing-masing PTN juga punya wewenang untuk menentukan bobot komponen pertama dan kedua. TKA dalam hal ini juga bisa diberi bobot sebagai bagian dari komponen kedua.
Eduart mengatakan, salah satu alasan nilai rapor tetap digunakan sebagai komponen seleksi SNBP yakni karena pilihan program studi (prodi) siswa bisa jadi berubah.
"Makanya kami memberikan pendukungan tetap nilai rapor itu minimal 50%," kata Eduart pada konferensi pers SNPMB 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Perubahan orientasi pilihannya tidak terakomodir misalnya 100% secara utuh terhadap pilihan mata pelajaran TKA.
Masih ada nilai rapor yang akan kita lihat terkait mata pelajaran pendukungnya terhadap prodi yang dipilih," imbuhnya.
Minta Nilai Rapor Diisikan Apa Adanya
Sementara itu, Eduart mengatakan nilai TKA secara umum akan digunakan PTN untuk memvalidasi nilai rapor. Untuk itu, ia meminta sekolah untuk mengisikan nilai rapor siswa apa adanya dan sebenar-benarnya.
"Jauh lebih baik dengan nilai rapor yang kita unggah, kita sampaikan itu bener-bener nilai rapor sesuai pencapaian siswa. Karena dia juga pasti akan berkorelasi dengan hasil TKA-nya," kata Eduart.
Ia menjelaskan, nilai rapor siswa (yang berhak ikut SNBP) diisikan ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh pihak sekolah. Sedangkan TKA diselenggarakan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Nilai TKA dapat diperoleh sistem SNBP langsung.
"Kalau misalnya dari satu sekolah gitu, ada 20 siswa yang ikut, kemudian validasi nilai rapornya dengan nilai TKA-nya, ternyata cocok. Kemudian, ada 1-2 yang tidak cocok, itu kan akan menjadi perhatian lebih tentunya," kata Eduart.
"Nilai TKA tadi tetap akan menjadi validasi di kita. Bila rapornya tinggi semua nih, bagus terus dari kelas 10 ke kelas 11 sampai kelas 12.
Tapi ternyata kok TKA ini tidak menggambarkan nilai rapor itu? Jadi sebenarnya dengan pelaksanaan TKA ini akan menjadi warning buat pihak sekolah," imbuhnya.