TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan sanksi administratif karena masih menggunakan sistem open dumping.
Sistem open dumping adalah metode pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa penanganan khusus.
Sampah hanya ditumpuk dan dibiarkan hingga lokasi penuh, lalu ditinggalkan begitu saja.
Enam TPA yang dimaksud berlokasi di Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa, dan Minahasa Selatan (Minsel).
Terkait hal ini, Pingkan Peggy Egam, seorang Dosen Teknik Arsitektur dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), memberikan tanggapannya.
Menurutnya, penggunaan sistem open dumping menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penurunan kualitas lingkungan, masalah estetika kawasan, dan risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau.
"Oleh sebab itu pemerintah pusat melalui instansi terkait telah mengeluarkan larangan untuk tidak menggunakan metode open dumping," jelas Pingkan saat dihubungi Tribun Manado lewat Whatsapp.
Ia menekankan bahwa larangan ini harus dihargai oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan, penerapan sanksi administratif bagi kabupaten/kota yang tidak mematuhi aturan ini seharusnya dipahami secara positif, demi peningkatan kualitas lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
"Walaupun saat metode open dumping merupakan opsi pupular yang masih dipilih pemerintah karena diantaranya terdapat kendala keterbatasan lahan, tentunya bukan menjadi alasan sehingga metode tersebut masih terus dilakukan. Dalam konteks yang lebih dalam, kualitas hidup masyarakat menjadi opsi utama yang harus menjadi prioritas, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan metode tersebut dalam pengelolaan sampah," pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dra Feibe Rondonuwu mengatakan bahwa temuan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup sudah diketahui Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK)
"Jadi masalah ini sudah diketahui pak Gubernur sejak bulan Juni 2025, sudah memberikan teguran kepada 5 kabupaten/kita itu," jelasnya
Lanjut Rondonuwu, bahwa surat teguran tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulut dan meminta untuk dilakukan pembenahan.
"Info terkini sampai bulan September 2025 ini, 4 daerah tersebut sudah membuat laporan tertulis kepada Gubernur yaitu tentang pembenahan, tinggal kota Bitung yang kami masih tunggu laporannya," jelasnya
Menurutnya dari Kementrian meminta sesuai kelima daerah itu harus melakukan metode sesuai UU Pengelolaan Sampah, yaitu TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.
"Jadi habis buang sampah langsung tutup tanah dan ditekan dengan Buldozer, itu metodenya," jelasnya.
imbunan sampah di Sulawesi Utara mencapai 505.276,76 ton per tahun pada tahun 2024.
Kabid PSLB3 DLHD provinsi Sulut Nike Mamahit menyampaikan data tersebut dalam sosialisasi penanganan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025).
Sementara penanganan sampah adalah 277.485.96 Ton per tahun (33,09 persen).
Pengurangan sampah 34.832.01 per tahun (6.89 persen).
Terbuang ke lingkungan 192.858.30 ton per tahun (13.19 persen).
TPA open dumping 110.310.30 ton per tahun (21.87 persen).
Sementara timbunan sampah di Manado pada 2024 mencapai 134.741.00 per tahun.
Penurangan 9.355.89 ton (8.66 persen) dan penanganan 90.520.00 ton (83.77 persen). (Ren)