Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan evaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD di provinsi tersebut perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu menyusul adanya arahan Mendagri Tito Karnavian kepada para kepala daerah agar berkomunikasi dengan DPRD untuk mengevaluasi tunjangan perumahan yang diterima wakil rakyat di daerah masing-masing.

"Kalau soal tunjangan perumahan DPRD, kita harus konsultasi dulu ke Mendagri, apakah perlu dievaluasi atau tidak," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu.

Ansar mengaku tidak mengetahui secara detail nominal tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kepri, namun ia memastikan tak ada rencana kenaikan gaji maupun tunjangan dewan di daerah itu pada tahun anggaran 2025.

"Nominalnya masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ucap Ansar.

Sementara itu Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kepri Ika Hasilah menyatakan saat ini gaji pokok anggota DPRD berkisar Rp5 juta per bulan, lalu ditambah tunjangan transportasi sekitar Rp13 juta, kemudian tunjangan perumahan sekitar Rp15 juta, serta tunjangan lainnya sekitar Rp13 juta per bulan.

Menurut Ika, gaji dan tunjangan anggota legislatif itu tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir atau sejak 2020.

"Kami juga belum pernah melakukan penghitungan appraisal layak atau tidaknya menaikkan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kepri," kata Ika.

Ia menambahkan kalaupun ada rencana kenaikan gaji atau tunjangan anggota dewan, misalnya tunjangan perumahan, maka harus melalui mekanisme penilaian penaksiran nilai properti/rumah, baru kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

"Contohnya, tunjangan perumahan anggota DPRD, tentu harus disesuaikan dengan nilai rumahnya," ucap Ika.