Grid.ID - Jonathan Frizzy ungkap indikasi kanker usus yang dialaminya merupakan faktor keturunan. Ia mengaku bahwa sang ibunda meninggal dunia karena kondisi tersebut.
Aktor Jonathan Frizzy mengungkap fakta dalam kesaksiannya di sidang dugaan vape dengan kandungan obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Ijonk itu mengakui sempat menjalani operasi sebelum kasus hukum yang kini menjeratnya.
“Ada, operasi. Bulan kelima ya. Sebelum kejadian ini,” kata Jonathan Frizzy di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025).
Mantan suami Dhena Devanka itu menjelaskan bahwa ia menjalani operasi karena mengalami masalah ambeien dan sempat didiagnosis memiliki indikasi kanker usus. Hal itu membuatnya semakin waspada, apalagi sang ibunda juga meninggal akibat penyakit yang sama.
“Jadi ada ambeien juga. Sama ada indikasi kanker, karena mama saya juga meninggal karena sama penyakitnya,” tambahnya.
Jonathan Frizzy menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah dirinya dari Thailand. Adapun di negara tersebut merupakan tempat ia pertama kali menjajal vape dengan kandungan etomidate.
“Itu (ke Thailand) belum operasi, tapi sudah ada penyakitnya. Ada keturunan juga sama lifestyle. Kalau nggak dijaga lifestyle-nya kan bisa muncul,” jelasnya.
Kini, bintang sinetron Cinta yang Hilang itu harus menjaga pola hidupnya agar kesehatan tetap stabil. Jonathan Frizzy menghindari makanan pedas, alkohol, hingga jenis makanan lain yang bisa memicu kambuhnya penyakit.
“Nggak boleh makan pedas, nggak boleh minum alkohol, nggak boleh makanan yang nggak dijaga gitu. Rokok nggak (dilarang) ya, nggak disebutkan."
"Sekarang lebih ke menjaga. Jadi kalau saya salah makan sedikit, bisa kumat lagi pendarahan lagi. Jadi saya harus benar-benar dijaga, nggak boleh capek, dari operasi itu,” ucap Jonathan Frizzy.
Sebelumnya tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, sempat buka suara soal kondisi kesehatan kliennya di tengah proses hukum yang berjalan. Kondisi sang aktor sudah jauh membaik.
“Kalau untuk bolak-balik check up saat ini sudah tidak ya. Kondisinya masih sama seperti minggu lalu, semakin membaik. Kita doakan Ijonk semakin pulih,” ujar Ida Bagus saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Meski tidak lagi sering menjalani pemeriksaan, namun Jonathan masih harus mengonsumsi obat-obatan.
Adapun Jonathan Frizzy tengah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Atas tuduhan tersebut, Jonathan Frizzy terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Termasuk denda maksimal Rp 5 miliar.
Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran cukup besar. Ia dituding ikut mengawasi, mengatur, sekaligus memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia. Aksi itu disebut dilakukan bersama tiga tetdakwa lain, yakmi BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama Berangkat.
Adapun sidang dilanjutkan 24 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penunutut Umum (JPU).