Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan yang dinilai penting untuk memperkuat pelaporan kasus.
"Langkah untuk mendorong masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus didukung dengan peningkatan aksesibilitas dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang menangani kasus tindak kekerasan di masyarakat," kata Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 6,6 persen perempuan Indonesia berusia 15–64 tahun pernah mengalami tindak kekerasan.
Survei menunjukkan prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki mencapai 49,83 persen, sementara anak perempuan 51,78 persen.
Komnas Perempuan pada 2024 menerima 330.097 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan, sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 1.097 laporan kekerasan anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan, serta 265 kasus kekerasan seksual.
Menurut Lestari, tingginya angka kasus kekerasan tersebut menuntut upaya serius semua pihak dalam mendorong masyarakat melaporkan tindak kekerasan, sekaligus memperluas pemahaman publik terkait bentuk-bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan.
Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan pentingnya aparat penegak hukum memahami kebijakan terkini yang mengedepankan perlindungan menyeluruh terhadap korban.
Ia juga mendorong pemerintah untuk secara masif mengampanyekan pemutusan mata rantai tindak kekerasan melalui kebijakan dan program yang terintegrasi.
"Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus membangun kolaborasi yang kuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh dari segala bentuk tindak kekerasan," ujarnya.