Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) menyatakan dua kabupaten/kota di daerah itu sudah mencapai target 100 persen dalam pembentukan pos bantuan hukum (posbakum), yaitu Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
"Seluruh kelurahan dan desa di wilayah Tanjungpinang dan Bintan kini resmi memiliki posbakum, menandai tercapainya akses layanan hukum yang lebih merata bagi masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik di Tanjungpinang, Kamis.
Edison menyebut keberhasilan ini berkat sinergitas antara Kanwil Kemenkum bersama Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkot Tanjungpinang dan Pemkab Bintan, melalui pertemuan teknis, perumusan strategi, hingga dukungan penuh kebijakan daerah.
Menurutnya langkah kolaboratif ini membuktikan bahwa kerja bersama pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat terciptanya layanan hukum yang inklusif hingga ke akar rumput.
Ia juga menyebut pencapaian ini tidak semata memenuhi target administratif, melainkan bagian dari komitmen membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Keberhasilan 100 persen di Tanjungpinang dan Bintan diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Kepri yang tengah mempercepat proses pembentukan posbakum," ungkapnya.
Lanjut Edison menyampaikan pihaknya terus menggesa lima kabupaten/kota lainnya di Kepri segera menyukseskan pembentukan posbakum, sehingga akses bantuan hukum dapat dirasakan merata di seluruh pelosok.
Program posbakum sejalan dengan agenda nasional guna memperluas akses keadilan, menghadirkan masyarakat yang semakin sadar hukum, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis.
"Hadirnya posbakum di setiap kelurahan dan desa merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan hukum secara tepat sesuai aturan perundang-undangan," katanya.
Sementara, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kepri Siska Sukmawaty mengatakan posbakum akan diisi oleh para legal yang telah dilatih oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Para legal tersebut sebagai penghubung antara masyarakat dan lembaga hukum, yang berfungsi memberikan informasi dan bantuan awal masyarakat.
Posbakum menjadi pintu utama masyarakat mengadu masalah hukum, di mana ketika masyarakat menghadapi permasalahan hukum yang lebih kompleks, maka OBH terakreditasi akan turun memberikan bantuan hukum secara gratis.
Program ini merupakan program nasional di seluruh Indonesia dengan tujuan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan memberikan akses yang lebih baik terhadap keadilan.
"Kehadiran posbakum dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan bantuan hukum," kata Siska.